12 LSM Deklarasikan "Riau Anti Kejahatan Kehutanan"

PEKANBARU (RiauInfo) - Berkenaan dengan perkembangan proses penegakan hukum atas tindak kejahatan kehutanan di Riau, maka 12 LSM mendeklarasikan Riau "Anti Kejahatan Kehutanan". Semuanya ini mengingat makin jauh dari titik fokusnya untuk menuntaskan kasus di Riau.

"Secara tegas saya katakan bahwa kami menolak adanya tim khusus pemberantasan Illegal Logging di Riau. Kami menilai tim yang bentuk ini merupakan langkah kontraproduktif dan intervensi terhadap penegakan hukum di Riau," ungkap Koordinator Walhi Riau, Jhoni S Mundung kepada wartawan di Kantor Walhi, Jalan Paus, Jumat (7/9). Menurut Jhoni, seharusnya Presiden RI mendorong percepatan proses penegakan hukum dengan mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap pejabat yang terlibat dalam pembalakan haram di Riau. Serta memaksimalkan kinerja para penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan dan kehakiman. Masuknya sejumlah pejabat yang diindikasikan terlibat kasus pembalakan kedalam tim pemberantasan illegal loggimh di Riau. "Sehingga akan membuat langkah pemberantasan pembalakan haram tersandera oleh konflik kepentingan pejabat. Hal ini perlu dicermati betul-betul," katanya. Adapun 12 LSM yang memprakarsai Deklarasi Riau "Anti Kejahatan Kehutan" adalah Jikalahari, Walhi Riau, WWF Program Riau, Tesso Nilo Foundation, YASA, LBH Pekanbaru, KAR, Yayasan Elang, Mitra Insani, Kaliptra dan LALH. "Kami sangat mendukung semua proses penegakan hukum oleh pihak berwenang terhadap siapapun yang diduga melakukan kejahatan kehutanan di Riau. Mudah-mudah apa yang kami harapkan dapat terlaksana dengan baik," pungkasnya.(Dd)

Berita Lainnya

Index