15 Ribu Extasi dan 550 Gram Shabu Diamankan Polres Bengkalis

news4430PEKANBARU (RiauInfo) – Prestasi gemilang dicatat jajaran Polres Bengkalis dalam menangkap pengedar narkoba di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini. Selasa (25/3) lalu, jajaran Polsek Tebing Tinggi berhasil menangkap pelaku penyelundupan psikotropika jenis extasi dan shabu-shabu dengan mengamankan barang bukti berupa 15 ribu pil extasi dan 550 gram shabu-shabu. Tak tangung-tanggung, Kapolda Riau Sutjiptadi pun langsung datang ke Mapolres Bengkalis untuk mengekspos hasil tangkapan terbesar yang pernah terjadi di Riau yang bernilai sekitar Rp. 3 milyar itu. Ketika mengadakan jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Bengkalis kemarin Rabu (26/3), Sutjiptadi yang didampingi Kapolres Bengkalis AKBP Anang Revandoko, Bupati Bengkalis H Syamsurizal, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Bagus Santoso, Kajari Ersyiwo Zaimaru SH, mengatakan selain berhasil mengamankan barang bukti berupa extasi dan shabu-sahbu. Tersangka yang membawa barang haram itu yakni Maret Kadritan (31) berhasil diamankan. Sementara 4 orang jaringannya 2 orang diantaranya warga Malaysia berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dibawa tersangka dari Batu Pahat Malaysia ini berhasil diungkap, setelah sebelumnya polisi atau tepatnya jajaran Polsek Tebing tinggi mendapat informasi dari seseorang bahwa di Pelabuhan Selatpanjang ada seseorang yang membawa tas hitam yang berisi esktasy dan shabu-shabu. Mendapat informasi itu, polisi kemudian melakukan pengintaian. Benar saja, di pelabuhan nampak seseorang tengah menjinjing tas berwarna hitam. Polisi kemudian mencegatnya dan menanyakan apa isi tas tersebut yang dijawab isinya adalah pakaian bekas. Namun polisi tak mau percaya begitu saja, tas tersebut kemudian diambil dan begitu dibuka, ternyata isinya bukan pakaian bekas, namun adalah pil extasi dan shabu-shabu yang begitu dibongkar berisi sebanyak 30 bungkus pil esktasy dengan berat perbungkusnya masing-masing 500 butir. Masih menurut Kapolda, pengungkapan penyeludupan narkotika pada pukul 13.30 Wib di Jalan Teuku Umar Gang Toa Pekong Belakang Kelenteng Tio Wan Swe Kota Slatpanjang Selasa kemarin itu adalah sesuatu yang luar biasa. Tarutama dalam jumlah barang yang diselundupkan. Dikatakannya, pada kasus home indusdtri ecstasy di Pekanbaru yang diungkap jajarannya beberapa waktu lalu, barang bukti yang berhasil disita 10 ribu pil ecstasy. Semula, tangkapan di Pekanbaru itu yang terbesar. “Namun ternyata ada yang lebih besar lagi yakni yang Selasa kemarin berhasil digagalkan oleh jajaran Polsek Tebing Tinggi,” katanya secara mengatakan bahwa keberhasilan jajaran Polsek Tebing Tinggi itu berkat kerjasama antara polisi dan masyarakat. Sebab, menurut Kapolda, tidak mudah mengungkap kasus narkoba. Polisi harus masuk dalam jaringan untuk mengetahui secara persis seluk beluk jaringan tersebut. “Alhamdulillah, berkat informasi dan kerjasama dari masayrakat, kita berhasil mengungkapkan penyeludupan yang sangat besar," ujar Kapolda. Selain menyita barang bukti ecstasy dan shabu-shabu, dalam tas tersangka juga ditemukan paspor. Dari paspor itu ternyata tersangka sudah beberapa kali keluar masuk Malaysia. Artinya lagi, tersangka tak hanya sekali ini saja melakukan peyeludupan narkotika ke Indonesia. “Diduga tersangka sudah beberapa kali membawa barang berbahaya itu ke Indonesia dan lolos. Namun kali ini berhasil ditangkap. Karena ini adalah jaringan internasional, kita akan mempelalari kasus ini secara detail untuk mengungkap jaringan narkoba ini,” terang Kapolda. Kapolda juga menjelaskan, bersama barang haram senilai Rp 3 milyar itu, juga ditemukan 3 buku catatan dan transaksi berbahasa Mandarin. Kemudian bong dan aluminium foil, palstik kecil untuk mengecer sahbu-shabu dan esktasy, timbangan elektronik, sendok kecil khusus untuk mengambil shabu yang akan ditimbang, dan beberapa buah mancis. ”Berdasarkan barang bukti yang kita temukan, sangat jelas jika barang haram itu sudah sangat siap untuk diedarkan, Bayangkan betapa besar ancaman pada generasi muda kita jika barang itu berhasil diedarkan. Kita juga akan mempelajari buku catatan dan transaksi tersangka yang kita temukan dengan mencari penerjemah untuk mengetahui kemana saja diedarkan dan siapa saja yang masuk dalam jaringan ,” ungkap Sutjiptadi. Kapolda juga mengatakan jika tak tertutup kemungkinan kasus ini merupakan perdagangan antar negara. Yang kemungkinan tak hanya sebatas mencari keuntungan secara ekonomi saja, namun yang lebih dikhawatirkan sengaja akan merusak generasi muda bangsa Indonesia dengan barang berbahaya tersebut. Dipaparkan Kapolda, dalam kasus ini tersangka dijerat dengna UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika pasal 59 ayat 1 dan pasal 60 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati dengan denda sebesar 5 milyar, serta pasal 55 dan 56 KUH Pidana.(ad)

Berita Lainnya

Index