Pendaftaran ulang ini dapat dilakukan di Dinas Komunikasi Informatika dan Pengolahan Data Elektronik Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman No.460 Pekanbaru dengan membawa kartu identitas asli. Nama-nama calon yang dinyatakan lulus dapat dilihat di situs resmi Peemprov Riau www.riau.go.id.
“Kami mengharapkan semua calon anggota KPID Riau yang dinyatakan lulus administrasi segera mendapatkan diri sesuai jadwal yang ditentukan. Bagi yang tidak mendaftarkan diri dinyatakan mengundukan diri,” ungkap Rudy ST MT, Panitia Seleksi Calon KPID Riau, kepada wartawan Selasa (27/4) di Pekanbaru.
Pendaftaran ulang ini dimaksudkan untuk mengetahui calon-calon yang benar-benar berminat mengikuti seleksi tertulis yang akan digelar sekitar bulan Mei mendatang yang dilakukan oleh pihak ketiga. Tes tertulis akan dilaksanakan selama 3 hari yakni pada tanggal 4, 5 dan 6 Mei mendatang.
Pada hari pertama akan dilakuka tes substansi (komunikasi/penyiaran/hukum/ manajemen/pemerintahan dan pengetahuan umum). Lalu pada hari kedua dilakukan psikotest, dan hari ketiga dilakukan tes wawancara.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Pengolahan Data Elektronik Provinsi Riau Hj.Indrawati Nasution, SE sebelumnya mengatakan, penyeleksian calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau akan dilakukan secara ketat.
“Penyeleksian calon anggota KPID Riau ini akan dilakukan dengan ketat sehingga diharapkan hasilnya nanti betul-betul dapat mewakili dari berbagai unsur, seperti akademis, gender dan usur masyarakat lainnya,’’ kata Indrawati di Pekanbaru
Ia mengatakan bahwa di Provinsi Riau sampai sekarang belum terbentuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Oleh karena itu di Provinsi Riau akan segera dibentuk kepengurusan KPAID ini. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Indrawati Nasution juga menyebutkan bahwa kewenangan anggota KPID nantinya, menetapkan standar program siaran, menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran,. Selain itu juga mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.
KPID ini juga berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan yang menyangkut penyiaran dan melakukan koordinasi dengan pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat.(ad)
60 Pelamar KPID Riau Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
Kiki
Selasa, 27 April 2010 - 10:00:53 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Kepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Rabu, 24 April 2024 - 19:12:02 Wib Umum
Semangat Juang di Ladang Minyak PHR, Merayakan Idulfitri dengan Dedikasi untuk Negeri
Sabtu, 06 April 2024 - 19:53:28 Wib Umum