60 Pelamar KPID Riau Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi

PEKANBARU (RiauInfo) – Dari sebanyak 94 pelamar calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, 60 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Mereka yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi itu diwajibkan mendaftar ulang terhitung 29 April hingga 3 Mei 2010 mendatang.
Pendaftaran ulang ini dapat dilakukan di Dinas Komunikasi Informatika dan Pengolahan Data Elektronik Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman No.460 Pekanbaru dengan membawa kartu identitas asli. Nama-nama calon yang dinyatakan lulus dapat dilihat di situs resmi Peemprov Riau www.riau.go.id. “Kami mengharapkan semua calon anggota KPID Riau yang dinyatakan lulus administrasi segera mendapatkan diri sesuai jadwal yang ditentukan. Bagi yang tidak mendaftarkan diri dinyatakan mengundukan diri,” ungkap Rudy ST MT, Panitia Seleksi Calon KPID Riau, kepada wartawan Selasa (27/4) di Pekanbaru. Pendaftaran ulang ini dimaksudkan untuk mengetahui calon-calon yang benar-benar berminat mengikuti seleksi tertulis yang akan digelar sekitar bulan Mei mendatang yang dilakukan oleh pihak ketiga. Tes tertulis akan dilaksanakan selama 3 hari yakni pada tanggal 4, 5 dan 6 Mei mendatang. Pada hari pertama akan dilakuka tes substansi (komunikasi/penyiaran/hukum/ manajemen/pemerintahan dan pengetahuan umum). Lalu pada hari kedua dilakukan psikotest, dan hari ketiga dilakukan tes wawancara. Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Pengolahan Data Elektronik Provinsi Riau Hj.Indrawati Nasution, SE sebelumnya mengatakan, penyeleksian calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau akan dilakukan secara ketat. “Penyeleksian calon anggota KPID Riau ini akan dilakukan dengan ketat sehingga diharapkan hasilnya nanti betul-betul dapat mewakili dari berbagai unsur, seperti akademis, gender dan usur masyarakat lainnya,’’ kata Indrawati di Pekanbaru Ia mengatakan bahwa di Provinsi Riau sampai sekarang belum terbentuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Oleh karena itu di Provinsi Riau akan segera dibentuk kepengurusan KPAID ini. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Indrawati Nasution juga menyebutkan bahwa kewenangan anggota KPID nantinya, menetapkan standar program siaran, menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran,. Selain itu juga mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. KPID ini juga berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan yang menyangkut penyiaran dan melakukan koordinasi dengan pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat.(ad)
 

Berita Lainnya

Index