Ahli Waris Korban Kecelakaan Dumai Ekpress Sudah Terima Santunan

PEKANBARU (RiauInfo) - PT Jasaraharja Cabang Provinsi Riau sudah melakukan pembayaran klaim korban kecelakaan kapal Dumai Ekspres beberapa waktu lalu. Pembayaran tersebut, langsung diserahkan kepada 3 orang ahli waris oleh Jasaraharja Kepulauan Riau.
Menurut Kepala Cabang PT Jasaraharja Provinsi Riau, Lukman Hakim yang didampingi staf Humas, Eko Priyatno, ketiga orang ahli waris tersebut langsung mendapat santunan dari Jasaraharja Kepulauan Riau. Sementara sisanya diserahkan kantor Jasaraharja daerah pada masing-masing korban, diantaranya di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara. "Semua korban kecelakaan kapal Dumai Ekspres sudah dibayar pada minggu lalu, yang diterima oleh para ahli waris melalui kantor Jasaraharja masing-masing daerah," terang Lukman Hakim di ruang kerjanya, Selasa (7/12). Masing-masing ahli waris kata Lukman, menerima Rp25 juta. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36 dan 37/PMS 010/2008. Selain itu kata Lukman lagi, pembayaran klaim korban kecelakaan kapal Dumai Ekspres agak terlambat, yakni 10 hari setelah tejadinya tragedi. Namun permasalahan utaman dikarenakan masih belum tuntasnya permasalahan administrasi. Sehingga pembayaran tidak lebih cepat. "Pembayaran umumnya sudah bisa dicairkan seminggu setelah terjadinya kecelakaan. Namun untuk kasus kapal Dumai Ekspres adanya masalah administrasi. Pada hal kalau cepat penyelesaian, pencairan bisa dilakukan. Namun ini bukanlah sebuah masalah," ujar Lukman mengakhiri.(ak)

Berita Lainnya

Index