Akhirnya Pemprov Riau Terbitkan Surat Edaran Tentang Cuti Bersama

PEKANBARU (RiauInfo) - Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya Pemprov Riau mengeluarkan surat edaran tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2008. Surat edaran tersebut ditandatangani Sesdaprov. Riau, HR.Mambang Mit, dengan nomor: 03/SE/2008 tanggal 6 Pebruari 2008

Dalam surat edaran itu disebutkan pengaturan cuti bersama tahun 2008 ini tidak menambah hari libur nasional sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 24/SE/2007 tanggal 1 November 2007, tetapi mengurangi cuti bersama bagi pemerintah kabupaten/kota dan Dinas/Badan/Kantor/Sekretariat dan Unit Kerja di lingkungan pemerintah Provinsi Riau yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja. Cuti bersama yang semula ditetapkan 8 (delapan) hari kerja (tanggal 11 Januari, 8 Februari, 2 dan 19 Mei, 29,30 September dan 3 Oktober serta 26 Desember 2008) menjadi 5 (lima) hari kerja (tanggal 11 Januari, 29 dan 30 September, 3 Oktober serta 26 Desember 2008) yang diperhitungkan dengan hak cuti tahunan pegawai. Dengan demikian kebebasan pegawai untuk mengambil cuti dalam tahun ini tinggal 7 (tujuh) hari kerja. Bagi pemerintah kabupaten/kota dan dinas/badan/kantor/sekretariat dan Unit Kerja di lingkungan pemerintah Provinsi Riau yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja tidak ada perubahan jumlah cuti bersama. Bagi instansi yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, apabila ada hari Sabtu yang diapit oleh hari libur nasional atau hari cuti bersama, maka hari Sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu atau bulan yang bersangkutan untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu yaitu 37,5 jam. Bagi instansi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pimpinan instansi mengatur pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama, agar masyarakat tetap mendapat pelayanan dengan baik. Setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan unit kerja masing-masing. (ad/bikkb)

Berita Lainnya

Index