ALAM RAPBD BENGKALIS 2009 Dana Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti Masih Dianggarkan

DPEKANBARU (RiauInfo) - Bupati Bengkalis, H Syamsurizal membenarkan jika dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bengkalis 2009, masih dialokasikan anggaran untuk program dan kegiatan di Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Pengalokasian anggaran tersebut, kata Syamsurizal, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Sebab, kata bupati, dalam Pasal 29 ayat (5) itu dijelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota induk tetap dilaksanakan, termasuk untuk cakupan wilayah Kabupaten/Kota baru sebelum Kabupaten/Kota baru tersebut mempunyai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sendiri. “Dasar hukumnya Pasal 29 ayat (5) PP 78/2007 tersebut,” kata Syamsurizal. Hal itu disampaikannya menyampaikan jawaban/penjelasan Jawaban/Penjelasan Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis Terhadap Penyampaian Nota Keuangan Dan Rapbd Kabupaten Bengkalis Tahun 2009. Jawaban/penjelasan tersebut, disampaikan Syamsurizal dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Bengkalis, Kamis (15/1). Sidang yang dihadiri 23 anggota DPRD Bengkalis itu, dipimpin Wakil Ketua Bagus Santoso. Dikatakannya, alokasi anggaran dalam RAPBD 2009 di wilayah Kabupaten Meranti itu, diarahkan pada program dan kegiatan pelayanan dasar yang sangat vital dan dibutuhkan masyarakat. “Misalnya, listrik, air bersih, maupun obat-obatan. Termasuk juga untuk penyelesaian paket kegiatan yang belum terealisasi untuk kepentingan umum sesuai target proyek sampai dengan tahun anggaran 2009 serta untuk membayar gaji pegawai di Kepulauan Meranti,” katanya. Dalam jawabannya itu, Syamsurizal juga menanggapi pemandangan pertanyaan tentang paket kegiatan tahun anggaran 2005 sampai 2008 yang belum selesai dikerjakan, atau belum sampai 100 persen capaiannya. Kata Syamsurizal, Pemkab Bengkalis telah mengambil kebijakan terhadap paket yang ditenderkan tapi tidak dikerjakan, atau tidak terealisasi sesuai rencana. Sesuai dengan Keppres 80/2003, bagi rekanan yang tidak melaksanakan pekerjaan tanpa alasan yang jelas secara teknis, dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja secara sepihak sesuai ketentuan yang berlaku. “Sedangkan terhadap paket kegiatan yang strategis tetapi tidak selesai 100 persen, maka kegiatan tersebut diprogramkan ulang penyelesaiannya pada tahun anggaran 2009,” katanya. Sementara untuk program atau proyek tahun 2008 yang pelaksanaan fisiknya belum selesai 100 persen disebabkan waktu pelaksanaannya tidak mencukupi karena terlambat dalam proses tender, kebijakan yang diambil dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. “Serta, melakukan penghitungan terhadap bobot kerja yang telah dilaksanakan dan sisa kegiatan yang belum dilaksanakan diprogramkan kembali pada tahun anggaran 2009,” jelasnya. Selain memberikan penjelasan tentang RAPBD 2009, pada paripurna itu juga bupati menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah. Yaitu, Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Administrasi Kependudukan, Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Satunya lagi, Renperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No 41/2001 tentang Pajak Penerangan Jalan. “Penyampaian Ranperda oleh Bupati Bengkalis ini, merupakan tahap awal dari empat tahapan pembahasan sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Bagus Santoso.(ad)

Berita Lainnya

Index