Artinya, masyarakat yang membutuhkan informasi publik tidak bisa dihalang-halangi karena bisa dijatuhi saksi berupa pidana 1 tahun. "Jadi dengan telah diberlakukannya UU nomor 14 tahun 2008 ini tidak ada alasan bagi siapapun untuk tidak memberikan informasi kepada masyarakat," ujar anggota Komisi A DPRD Riau, Zulkarnaen Nurdin.
Dia menyebutkan segala informasi yang berkenaan dengan publik, maka publik berhak tahu. Pemerintah melalui instansinya tidak ada alasan lagi untuk tidak memberikan informasi itu, karena kalau tidak diberikan ada ada sanksi pidananya.
Dengan adanya undang-undang ini akan membua peluang bagi wartawan untuk mendapatkan informasi yang sebesar-besarnya seputar publik. Sebab tidak ada lagi yang akan menutup-nutupi informasi publik yang diperlukan oleh para wartawan.(ad)
AWAS JALAN TUTUPI INFORMASI PUBLIK Hukuman Kurungan 1 Tahun Menunggu
Kiki
Senin, 03 Mei 2010 - 06:38:46 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim