Bangun Pencakar Langit di Pekanbaru Tak Perlu Lagi Izin DPRD

PEKANBARU: Ini kabar gembira bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Pekanbaru di bidang gedung perkantoran, perhotelan atau apartemen. Gubernur Riau HM Rusli Zainal telah menegaskan setiap pembangunan gedung pencakar langit tak perlu lagi harus ada izin dari DPRD Kota Pekanbaru.
Rusli mengatakan peraturan daerah (Perda) yang mengharuskan ada izin dari DPRD Kota Pekanbaru untuk setiap pembangunan gedung di atas delapan lantai, telah menjadi penghambat pembangunan di kota ini. "Karena itu, Perda tersebut tidak berlaku lagi," ungkapnya. Dia menyebutkan, jika perda itu tetap terus berlaku maka pembangunan gedung-gedung mencakar langit di Pekanbaru akan terus kendala. Akibatnya tidak akan ada perkembangan kota ini. Padahal kota Pekanbaru saat ini sedang menuju kota metropolitan. "Kepada Pak Wawako Pekanbaru saya ingatkan, bahwa salah satu pasal yang terdapat pada perda itu yang berbunyi setiap pembangunan gedung atau rower di atas delapan lantai harus memiliki izin dari DPRD Kota Pekanbaru, tidak berlaku lagi," ungkapnya. Rusli menegaskan lagi kalangan legislatif tidak justru menghalangi pembangunan dan tidak menampuri urusan perizinan yang menjadi domain dari legislatif atau pemerintah. Dewan cukup melakukan fungsi pengawasan, legislatif dan budgeting yang menjadi tugas pokoknya. Menurut Rusli sebenarnya tidak ada masalah dengan ketinggian bangunan, yang penting tidak menganggu yang lain. Seperti sinyal komunikasi serta lalu lintas penerbangan. Hal itu sudah diterapkan di beberapa bangunan dan pada dasarnya bangunan yang ada tidak ada kendala.(ad)

Berita Lainnya

Index