BPHN Sosialisasikan Pelaksanaan Kegiatan JDIH

PEKANBARU (RiauInfo)-Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Riau melakukan Sosialisasi Pelaksanaan Kegiatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Selasa (12/6). 

"Sosialisasi ini merupakan langkah yang sangat strategis untuk mengembangkan tugas dan fungsi sebagai pembina bagi anggota jaringan dimasing-masing satuan unit kerja pusat dan daerah," ungkap Kepala Bidang Pengolahan Data Elektonik Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Ninik Hariwanti, SH dalam sambutannya, Selasa (12/6). Menurut Ninik, forum sosialisasi ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam membina dan mengembangkan jaringan dokumentasi dan informasi. Hal ini sekaligus mengingatkan kembali landasan hukum beroperasinya JDIH yang dituangkan dalam keputusan Presiden nomor 91 tahun 1999. "Saya mengharapkan biro atau bagian hukum pusat, daerah serta sekretariat DPR, Kantor Wialayah Hukum dan HAM untuk dapat meningkatkan koordinasi dan konsultasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Terutma dalam mempersiapkan rencana pengembangan dari satuan-satuan kerja dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan masing-masing," pintanya. Sementara itu Gubernur Riau HM Rusli Zainal dalam sambutan yang dibacakan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Abdul Latief SH menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini memilki makna yang startegis. Karena pendidikan hukum tidak akan berjalan dengan baik dan lancar jika tidak didukung oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang jelas, tertib dan berkesinambungan. "Yang saya ketahui eksistensi hukum memang sangat beragam dan kompleks. Hal ini harus kita dukung dengan seksama," katanya mengakhiri. (dowi)


Berita Lainnya

Index