BPN Masih Terapkan Musyawarah Tuntaskan Kasus Tanah

PEKANBARU (RiauInfo) - Secara nasional Provinsi Riau termasuk rangking ke 10 (sepuluh) besar dari total 7.491 kasus sengketa lahan di Indonesia. Saat ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan operasi penyelesaian sengketa tanah di seluruh Indonesia. Tahun ini, di Provinsi Riau tercatat 25 kasus yang akan diselesaikan oleh BPN.

Untuk menyelesaikan kasus lahan tersebut, BPN mengakui masih menerapkan azaz musyawarah dan mufakat dengan pendekatan secara kekeluargaan kepada pihak yang bersengketa. Hal ini dilakukan sebelum kasusnya mencapai jalur hukum. "Kita masih menerapkan musyawarah dan mufakat kepada kedua belah pihak yang bersengketa dalam menyelesaian sengketa lahan. Namun jika musyawarah dan kata mufakat tidak bisa dilakukan, maka kita akan serahkan penyelesaiannya sesuai proses hukum yang berlaku," terang Andreas Ginting yang menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Riau kepada wartawan, Selasa (22/1) di kantor gubernur Riau. Menurut Andreas, operasi yang diemban BPN adalah operasi yang memiliki target terhadap beberapa kasus dan permasalahan lahan tertentu yang mesti diselesaikan secara serius oleh pemerintah.(Surya)

Berita Lainnya

Index