BUNTUT PENCABUTAN KALPATARU.... Perusak Hutan Lindung Perlu Diusut Secara Hukum

PEKANBARU (RiauInfo) - Pencabutan Kalpataru akibat adanya perusakan hutan merupakan pelanggarann hukum. Hal ini menjadi perhatian bagi Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Sehingga Dishut Riau menyetujui kasus perusakan hutan lindung tersebut osegera diusut secara hukum.
Dinas Kehutanan Riau menilai dugaan perusakan lingkungan oleh Ninik Mamak pada Enam Tanjung yang ada di Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar perlu diusut secara hukum oleh pihak berwajib. Dari data Dishut, hutan wisata seluas 1.000 hektar itu selama ini telah dijaga oleh masyarakat sekitar dengan menjaga lingkungan dari tangan-tangan jahil yang menyebabkan rusaknya hutan. Namun oleh beberpa oknum yang mengatasnamakan masyarakat, hutan tersebut telah dikomoditikan untuk kepentingan tertentu. Akibatnya penghargaan Kalpataru yang sebelumnya diberikan oleh pemerintah pusat kembali dicabut. Kepala Seksi Pengamanan Dinas Kehutanan Riau, Telismanto menytakan, ketentuan yang dilanggar para Ninik Mamak terkit dengan Undang-undang nomor 41 Tahun 1999, tentang kehutanan. Seiring dengan kejadian tersebut, sejak kemarin Dinas Kehutanan telah menempatkan beberapa personil jagawana di daerah tersebut. Hal ini seiring dengan status quo yang telah ditetap pada daerah rencana pembangunan jalan sepanjang 6 km itu.(Surya/hms)

Berita Lainnya

Index