Bupati Keluarkan Instruksi Optimalisasi Pemanfaatan Jam Kerja

news569BENGKALIS (RiauInfo) - Berbagai upaya terus dilakukan Pemkab Bengkalis guna meningkatkan disiplin dan kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga sukarela (honorer) di daerah ini sehingga keberadaan mereka sebagai bdi negara dan abdi masyarakat lebih berdaya dan berhasil guna. Satu diantara upaya dimaksud, yaitu dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati Bengkalis No 01 Tahun 2007. Bertempat di halaman Kantor Bupati, instruksi tentang Optimalisasi Pemanfaatan Jam Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, pada apel pagi, Senin (12/3) kemarin, secara simbolis diserahkan kepada empat kepala unit satuan kerja. Penyerahkan instruksi tersebut diserahkan Sekretaris Daerah H Sulaiman Zakaria itu dengan disaksikan Bupati Bengkalis H Syamsurizal yang pagi kemarin itu langsung bertindak selaku pembina apel pagi. Instruksi itu, diantaranya berisi tentang perintah kepada masing-masing kepala unit satuan kerja untuk dapat untuk dapat mengembangkan job description atau uraian tugas sampai pada unit yang terkecil. Keempat kepada keempat kepala unit satuan kerja itu, yaitu Kepala Badan Linmas, Infokom dan Kesbang H Mukhlis, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga H Hasraf Saily, Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata H Abdul Hamid dan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah HA Halim. Selain itu, dikesempatan yang sama, Bupati Bengkalis juga menyerahkan Surat Teguran Tertulis Pertama kepada dua unit kepala satuan kerja, yakni Kepala Dinas Pengelolaan Pasar, Kebersihan dan Pertamanan serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah. Bukan itu saja, menurut keterangan yang berhasil dihimpun, Bupati Bengkalis juga menyerahkan surat sanksi hukuman sedang kepada dua orang PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis. Sanksi yang diberikan atas ketidakdisiplinan PNS yang bersangkutan itu diberikan kepada M Hadi (Staf Bagian Tata Pemerintahan) dan Ishak (Staf Dinas Pengelolaan Pasar, Kebersihan dan Pertamanan). Ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis Johansyah Syafri membenarkan hal tersebut. Menurutnya, memang benar jika sebelum apel pagi, Bupati Bengkalis memang telah menyampaikan ketiga hal tersebut. ”Betul. Tujuannya, dalam rangka untuk lebih meningkatkan kinerja dan disiplin para PNS dan tenaga honorer di daerah ini,” terang Johan melalui telepon genggamnya seraya mengaku tengah mengikuti rapat bersama Bupati Bengkalis di lantai II Kantor Bupati. Ditambahkan Johan, ke depan sanksi-sanksi administratif atau sanksi lain yang lebih berat tetap dan terus diberikan kepada para PNS dan tenaga sukarela yang tidak disiplin. Masih kata Johan, selain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi itu terpaksa diberikan karena banyaknya pengaduan yang disampaikan masyarakat yang menilai kualitas kinerja dan disiplin para PNS dan tenaga honorer sangat rendah. ”Dan, pemberian sanksi dimaksud juga merupakan salah satu sumban saran yang juga masyarakat berikan. Sebab, menurut pengaduan masyarakat yang disampaikan pada kita, rendahnya kualitas kinerja dan disipilin itu terjadi karena selama ini Pemkab Bengkalis tidak pernah memberikan sanksi tegas,” tambah Johan. Selanjutnya, Johan juga membenarkan tentang adanya rencana untuk mengevaluasi keberadaan tenaga sukarela. Menurut Johan, pemikiran ke situ memang ada dan sempat dibahas secara panjang lebar dalam rapat bersama Bupati Bengkalis tersebut. ”Tapi bagaimana bentuk implementasinya, masih dirumuskan. Saya belum bisa menjelaskan secara terperinci, apa keberadaan mereka akan dikurangi atau tidak. Yang pasti tidak boleh lagi ada penambahan tenaga sukarela, meskipun sebagian dari mereka sudah ada yang diangkat menjadi PNS dan dalam waktu dekat akan diadakan pendataan ulang,” ujar Johan. Terkait dengan akan dilakukan pendataan ulang ini, Johan berpesan agar masing-masing tenaga sukarela mempersiapkan berkas-berkas yang nantinya mungkin diperlukan untuk itu. ”Diantaranya Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai tenaga sukarela yang asli,” terang Johan, seraya mengatakan pendataan dimaksud akan dilaksanakan dalam waktu dekat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
 

Berita Lainnya

Index