Caleg DPR Dapil Riau Selamat Dari Dugaan Kasus

PEKANBARU (RiauInfo) - Pengumuman Komisi Pemiliahn Umum (KPU) Pusat tentang Caleg terpilih tidak berdampak bagi caleg asal Riau. Meski KPU Pusat masih menunda 14 orang Caleg terpilih akibat adanya status yang meragukan, namun tidak sampai menyentuh Caleg DPR RI asal Riau. Sehingga Caleg terpilih Pemilu 2009 asal Riau belum ada perubahan.
Anggota KPU Riau Edy Sabli, Kamis (3/9/09) mengakaui, bahwa dengan pengumuman KPU Pusat tersebut telah menyatakan tidak ada perubahan bagi Caleg terpilih asal Riau. Seperti yang dilansir Detik.com, Rabu (3/9/09) kemarin, dari 560 caleg terpilih DPR, 14 di antaranya belum diumumkan oleh KPU. Hal ini karena masih ada masalah yang tengah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait 14 caleg itu. Empat di antaranya ditengarai tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg terpilih. Mereka adalah caleg PAN dapil Jabar XI Eri Purnomo yang masih menjabat sebagai anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, dan caleg Gerindra dapil Jateng VIII Suwardjono yang masih menjabat PNS saat pencalonan dan diduga memalsukan KTP. Dua lagi adalah caleg PPP dapil Sulsel I Ahmad Daeng Sere yang tidak masuk dalam daftar calon sementara (DCS) tapi masuk dalam daftar calon tetap (DCT) dan caleg PPP dapil Jatim XI Moch Mahfud dengan kasus yang sama. "Untuk 4 nama calon terpilih sebagaimana disebut di atas, penetapannya sebagai calon terpilih ditunda paling lama 7 hari sejak hari ini untuk memberikan kesempatan bagi Bawaslu melakukan langkah-langkah penanganan pelanggaran, seperti klarifikasi kepada pihak terkait maupun investigasi yang dibutuhkan. Jika terbukti, sebagian atau seluruhnya, maka calon yang tidak memenuhi syarat tersebut diganti dengan calon lain dari partai yang sama yang memperoleh suara tertinggi berikutnya," kata Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini. Sedangkan 10 caleg yang lain berasal dari dapil Papua. Dapil ini bermasalah karena mengalami perubahan perolehan suara di luar prosedur sehingga mengakibatkan pergeseran perolehan kursi. "Pada tanggal 11 Mei 2009, KPU telah membuat keputusan KPU tentang perolehan suara dan kursi DPR untuk parpol di dapil Papua. Namun kemudian pada 21 Agustus 2009 KPU membuat keputusan baru dan mengubah perolehan suara yang berakibat pada perolehan kursi parpol di dapil Papua tersebut," kata Hidayat. Dari keterangan KPU Pusat tersebut, KPU Riau menegaskan tidak ada Caleg Dapil Riau yang bermasalah untuk duduk di DPR RI hasil Pemilu 2009 ini.(Surya)

Berita Lainnya

Index