Calon Perseorangan Meradang ke KPUD Riau

PEKANBARU (RiauInfo) - Pasangan calon perseorangan Parsada Gupta HS-Anwar Sazali yang berminat mendaftar jadi bakal calon Pilkada Riau komplain ke KPUD Riau, Selasa (01/07) di Pekanbaru. Pasalnya, mereka merasa kesulitan memenuhi persyaratan untuk maju di Pilkada akibat kelalaian petugas PPS di desa kabupaten/kota.

Pasangan tersebut beserta seratusan pendukungnya diterima oleh anggota KPUD Riau Alimin Siregar yang menjabat sebagai ketua Pokja pendaftaran perseorangan. Menurut Alimin, KPUD Riau hanya menjalankan perturan atau Undang-Undang sesuai yang telah disyaratkan bagi calon perseorangan untuk mendaftar. UU terrsebut mengacu pada UU N0 12 Tahun 2008 tentang Pilkada serta Peraturan KPU no 15 tahun 2008. Dimana setiap calon perseorangan diwajibkan punya perolehan suara dukungan langsung dari masyarakat yang telah diverifikasi oleh PPS di desa-desa pendukung. Selanjutnya PPS juga melaporkan berkas acara dukungan tersebut ke PPK hingga KPU kabupaten/kota juga mengesahkan verifikasi tersebut. Namun tim sukses calon mengeluhkan tidak adanya petugas PPS di desa-desa saat mereka ingin melakukan verifiasi suara dukungan mereka. Sehingga pasangan ini mendesak KPUD Riau menerima pendaftaran mereka berhubung masa pendaftaran tutup hari ini. Sempat terjadi ketegangan antara KPU Riau dengan pasangan calon tersebut. Hingga Parsada Gupta mengatakan keinginannya KPUD Riau menerima suara minimal sebanyak sekitar 3000 suara yang telah diverifikasi 54 PPS Bengkalis dapat dimaklumi sebagai syarat mendaftar. Sedangkan kekurangannya akan dipenuhi pada tahap selanjutnya. Saat ini KPUD Riau tengah melakukan ceklist atas suara yang mereka akui sebagai dukungan yang telah diverifikasi PPS tersebut.(Surya)


Berita Lainnya

Index