Chevron Kampanyekan Keselamatan Berkendara di Rohil

PEKANBARU (RiauInfo) - Setelah sukses dengan kegiatan serupa di SMA Negeri 3 Bangko Pusako pada 23 Desember 2009, PT Chevron Pacific Indonesia (Chevron atau CPI) kemarin (19 Januari 2010) menggelar kampanye keselamatan berkendara di SMK Teknik Sidinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Bekerja-sama dengan Kepolisian/Satlantas Rohil, acara ini diikuti oleh sekitar 400 siswa dan guru dari SMK Negeri 1 dan SMA Negeri 1 Sidinginan. Turut hadir dalam kampanye keselamatan tersebut Dansatlantas Rohil AKP. Mudjiono mewakili Kapolres Rohil, Camat Tanah Putih H.. Jabil Syamsuddin, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Tanah Putih, Nasir, Spd., Lurah Sidinginan Mustamir, Lurah Banjar XII Bahrul, Ketua RW dan RT Kecamatan Tanah Putih, tokoh masyarakat serta beberapa pimpinan Chevron di Bangko dan Balam. ”Kami sengaja mengadakan sosialisasi ke sekolah-sekolah tingkat menengah karena siswa-siswa usia itulah yang paling rawan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” kata Team Manager – Balam FMT Sukamto Thamrin, mewakili manajemen Chevron. ”Harus kita akui bahwa banyak remaja usia SMP and SMA yang telah diberi kepercayaan oleh orang tuanya untuk menggunakan sepeda motor, meskipun tanpa dibekali SIM dan pengetahuan yang memadai mengenai cara berkendaraan dengan selamat. Kondisi jalan yang belum sepenuhnya selesai dibangun juga memberikan andil yang cukup besar terhadap terjadinya kecelakaan lalulintas,” imbuhnya. Dalam kesempatan itu, DanSatLantas AKP Mudjiono melakukan sosialisasi Undang-Undang Lalulintas No.22 Tahun 2009 yang telah dibelakukan sejak awal 2010. Dalam penjelasannya, ia menerangkan aspek hukum tentang peraturan berkendaraan dan sanksi terhadap setiap pelanggarannya. Ia menerangkan tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengendara kendaraan roda dan empat, mulai dari kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK; kelengkapan kendaraan, seperti lampu sain, klakson, kaca spion; dan kelengkapan alat keselamatan seperti helm (kendaraan roda dua) dan sabuk pengaman (kendaraan roda empat). Petugas juga menjelaskan bahwa dalam peraturan baru ini, usia minimum untuk mendapatkan SIM C (kendaraan roda dua) adalah 17 tahun (sebelumnya 16 tahun). M. Ardi Amir dan Syafril M. Nur, Field HES Representatives dari tim Operasi Chevron di Bangko-Balam, menyampaikan data tentang angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, dimana pengguna sepeda motor usia 16-25 tahun adalah penyumbang kecelakaan lalulintas terbesar. Mereka juga menunjukkan cara berkendaraan yang benar dan perilaku berkendaraan yang berisiko. Berbagai pertanyaan yang muncul selama presentasi menunjukkan antusiasme yang tinggi dari para peserta. Di akhir acara, panitia menggelar kuis berhadiah untuk mengetahui seberapa dalam pemahaman para siswa mengenai masalah yang dipaparkan. Panitia menyediakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada pemenang kuis agar para peserta mengetahui bentuk helm standar yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Lalulintas No.22 Tahun 2009. Kecelakaan kendaraan bermotor di daerah operasi merupakan salah satu perhatian utama Chevron karena hal itu merugikan semua pihak, baik diri sendiri, keluarga, teman maupun kinerja perusahaan. Sebagai bentuk komitmennya terhadap keselamatan pegawai, keluarga, mitra kerja dan masyarakat di sekelilingnya, Chevron mencanangkan kampanye keselamatan berkendaraan di jalan raya sejak awal September 2009. Kampanye keselamatan ini akan terus dilakukan sampai Februari 2010.(ad/rls)

Berita Lainnya

Index