Chevron Kampanyekan Keselamatan Berlalu-lintas di Kecamatan Pinggir

[caption id="attachment_12030" align="alignleft" width="300"]Chevron Kampanyekan Keselamatan Berlalu-lintas di Kecamatan Pinggir Chevron Kampanyekan Keselamatan Berlalu-lintas di Kecamatan Pinggir[/caption] PEKANBARU (RiauInfo) - Sejak akhir tahun 2009, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) gencar melakukan kampanye keselamatan berlalu-lintas kepada para pelajar di sekitar daerah operasinya seperti di Rumbai, Minas, Duri, dan Rokan Hilir. Hari ini, kampanye serupa diadakan di SMA Negeri 1 Kecamatan Pinggir. CPI sengaja mengadakan sosialisasi ke sekolah-sekolah tingkat menengah karena remaja usia inilah yang paling rentan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Banyak remaja usia SMP and SMA yang telah diizinkan orang tuanya menggunakan sepeda motor meskipun tanpa dibekali SIM dan pengetahuan yang memadai mengenai cara berkendaraan yang selamat. Kampanye CPI yang menekankan pentingnya perilaku berkendara yang selamat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran semua pihak terhadap keselamatan di jalan guna membantu mengurangi kecelakaan kendaraan bermotor. “Kita semua berkepentingan terhadap keselamatan diri, teman dan lingkungan kita,” kata Manager – FMT Bekasap Bambang Widjanarko dalam sambutannya mewakili manajemen CPI. “Untuk keselamatan semua, kita harus bekerjasama menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dalam setiap hal, termasuk dalam berkendaraan di jalan raya.” Kampanye keselamatan berkendaraan di jalan raya di Kecamatan Pinggir yang diikuti oleh sekitar 300 siswa dan guru SMAN 1 ini merupakan hasil kerjasama CPI dengan Satlantas Polres Bengkalis. Turut hadir dalam kampanye keselamatan tersebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Pinggir Drs. Ali Ismed yang mewakili Camat Pinggir, Brigadir Johanda yang mewakili Kasatlantas Polres Bengkalis, serta beberapa pimpinan CPI. Dalam kesempatan itu, Brigadir Johanda melakukan sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 yang telah diberlakukan sejak awal 2010. Ia menerangkan tentang peraturan berkendaraan menurut undang-undang lalu lintas baru dan sanksi hukum terhadap setiap pelanggarannya. Ia menjelaskan mengenai pentingnya menggunakan helm standar dan berbagai hal yang wajib ditaati pengendara kendaraan bermotor. Setelah itu, Ediwan, Team Leader - Bekasap FMT Central Area, menyajikan presentasi mengenai keselamatan berkendaraan di jalan raya. Ia menjelaskan tentang pentingnya sopan santun berlalu lintas, batasan umur untuk mendapatkan SIM, dan menyiapkan semua persyaratan sebelum berkendaraan --mulai dari kelengkapan surat-surat, kelengkapan kendaraan, hingga kelengkapan alat keselamatan. Untuk mengukur pemahaman siswa terhadap materi yang dibawakan, panitia mengadakan kuis berhadiah. CPI sengaja menyediakan beberapa buah helm SNI (Standar Nasional Indonesia) sebagai hadiahnya agar peserta mengetahui bentuk dan spesifikasi helm standar yang memenuhi persyaratan undang-undang lalu lintas. Sampai sekarang, kecelakaan kendaraan bermotor adalah penyumbang kematian terbesar untuk remaja usia 15 – 19 tahun. Menurut data WHO (World health organization), 1,2 juta orang meninggal dan 50 juta orang luka-luka karena kecelakaan lalu-lintas setiap tahunnya, atau setara dengan 3,200 orang meninggal setiap hari. Kecelakaan kendaraan seringkali berujung pada cedera serius atau bahkan kematian yang akan menimbulkan penderitaan bagi keluarga dan sanak saudaranya. Meskipun demikian, sebagian besar kecelakaan lalu lintas sebenarnya dapat dicegah dengan perilaku yang selamat.(ad/rls)
 

Berita Lainnya

Index