Pendataan pertama telah dilakukan oleh konsultan PT. Nusa Konsultan yang telah ditunjuk oleh Dirjen Minyak dan Gas (Migas) sendiri pada awal September 2009 silam.
Kepala Dinas Perindusterian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau, Herlian Saleh melalui Kabid Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Hamsani Rahman mengatakan, pendataan pertama terhadap penduduk yang layak menerima kompor gas dimulai di lima kabupaten/kota di Riau.
"Tahap awal ini konsultan hanya melakukan pendataan di lima daerah Riau. Diantaranya adalah Kota Pekanbaru, Kampar, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai. Untuk tahap awal realisasi konversi ini, Pertamina sudah menyatakan siap dengan 221 ton elpiji dengan standar tabung 3 kg,"terang Hamsani.
Menurut Hamsani, pemerintah masih menetapkan syarat warga yang layak menerima kompor gas konversi tersebut. Dimana warga yang berhak menerima diantaranya hanya berpenghasilan dibawah Rp.1,5 juta dan tercatat sebagai pengguna minyak tanah aktif selama ini.
"Sebenarnya, setiap yang menggunakan minyak tanah bisa dikategorikan sebagai penerima kompor gas konversi ini. Namun, setelah konsultan mengumpulkan data, pemerintah dari Dirjen Migas kembali melakukan data ulang terhadap hasil pendataan dari konsultan. Sehingga penyaluran kompor gas akan efektif sesuai sasarannya,"ungkap Hamsani.(Surya)
Data Ulang Penerima Gas Sebagai Efektifitas
Kiki
Ahad, 27 September 2009 - 14:44:58 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Semangat Juang di Ladang Minyak PHR, Merayakan Idulfitri dengan Dedikasi untuk Negeri
Sabtu, 06 April 2024 - 19:53:28 Wib Umum
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Rabu, 03 April 2024 - 23:05:44 Wib Umum
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Selasa, 02 April 2024 - 23:03:12 Wib Umum