Delapan Anggota Dewan Sampaikan Pandangan Umum

PEKANBARU (RiauInfo) - Delapan Anggota DPRD Riau terdiri dari dua fraksi PAN, dua fraksi PKS, fraksi Golkar, PPP-Plus, PDI-P dan fraksi PBR menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2006.

Hal ini disampaikan melalui Rapat Paripurna Anggota DPRD Riau di Gedung DPRD Riau, Rabu (11/7) dari pukul 09.00 WIB hingga 11.16 WIB. Pandangan umum ini disampaikan dihadapan pimpinan Rapat Paripurna yakni Wakil Ketua DPRD Riau Drs.Sofyan Hamzah didampingi H Suryadi Khusaini dan juga dihadiri langsung oleh Gubernur Riau HM.Rusli Zainal, SE.MP. Sebelum delapan anggota dewan sampaikan pandangan umum tersebut. Selaku pimpinan rapat, Sofyan Hamzah mengatakan sesudah, Selasa (3/7) lalu lakukan LKPJ APBD tahun 2006 oleh Gubernur Riau. Hal ini disesuaikan dengan amanat UU No 32 tahun 2004. Semuanya disampaikan ke DPRD Riau dalam rangka melaksanakan fungsi sebagai perteangungjawaban untuk menaati peraturan pemerintah nomor 105 tahun 2004 tentnag pengelolaan pergtanggungjawabann keuangan daerah dalam pasal 40 tentang pengawasan keuangan kas daerah. Pengawasan itu bukan berarti pemeriksa tapi pengasa yang lebihi mengarah untuk menjaimin pencapaian sesaat yang telah ditetapkan dalam APBD. Setelah disampaikan Gubri, diharapkan mekanisme chek and balance secara sehat terhadap pelaksana tugas dan kewajiban kepada daerah yang telah mendapatkan mandat dari rakyat Riau. Kedelapan anggota DPRD Riau yang sampaikan pandangan umum diberi waktu lebih kurang 15 menit. Delapan anggota DPRD Riau tersebut diantaranya adalah dua fraksi PAN yakni Ir Fendri Jaswir, Bambang Tri Wahyuno, dua fraksi PKS, Nurdin dan Syafruddin Sa'an, fraksi Golkar Suparman, PPP-Plus dan fraksi PBR Suhardiman Ambi. "Alhamdulillah pandangan umum yang disampaikan delapan anggota dewan berjalan dengan lancar dan aman," pungkasnya. (dowi)
 

Berita Lainnya

Index