Desak Kapolda Riau Tuntaskan Kasus Ilog dan Korupsi 100 Hari

PEKANBARU (RiauInfo) - Puluhan masiswa BEM UNRI Fakultas Hukum Pekanbaru menuntut Brigjen Pol Hadiatmoko yang baru menjabat Kapolda Riau menandatangani kontrak komitmen dengan mahasiswa. Empat butir kontrak tersebut intinya penyelesaian kasus Ilog dan korupsi di Riau.

Butir kontrak mereka yang pertama adalah menuntut Kapolda Riau Memberantas Korupsi dan Ilog di Riau dalam 100 hari. Kedua, Menangkap dan menyelidiki cukong-cukong kayu dan koruptor dalam 100 hari. Ketiga, Menetapkan status tersangka terhadap pejabat publik dalam 100 hari. Keempat, Melakukan transparansi data terkait kasus korupsi dan Ilog dalam 100 hari. Selain menuntut kontrak komitmen tersebut, aktifis BEM UNRI ini juga menyuarakan tiga tuntutan. Seperti memita Kapolda Riau yang baru ini melanjutkan sejumlah kasus illegal logging dan korupsi yang telah ditangani Kapolda sebelumnya. Kedua, mendesak pemeriksaan para pejabat di Riau yang ditenggarai memuluskan kegiatan illegal logging. Ketiga, meminta Kapolda Riau lebih tegas menindak seluruh kegiatan illegal logging di Riau tanpa pandang bulu. AKBP Zulkifli yang menjabat Kabid Humas Polda Riau mengatakan, Kapolda Riau yang baru pasti akan melanjutkan kasus yang telah diproses semasa Kapolda sebelumnya, termasuk kasus Ilog dan Korupsi. Seperti saat ini, sedikitnya ada 147 kasus Ilog yang telah dalam tahap P-21 dan ada 14 perusahaan besar di Riau terlibat kasus Ilog tersebut. "Kebijaksanaan Kapolda yang baru tidak akan jauh dari kebijaksanaan Kapolda sebelumnya. Secara prinsipnya, kasus Ilog akan tetap dilanjutkan,"ungkap AKBP Zulkifli menjawab wartawan, Senin (26/05) di Mapolda Riau, Pekanbaru.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index