Diduga Bakar Lahan, Dishut Surati 43 Perusahaan

PEKANBARU (RiauInfo) - Sebanyak 43 perusahaan mendapatkan surat dari Dinas Kehutanan Riau. Perusahaan-perusahaan itu disinyalir melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan bencana kabut asap di wilayah Riau.
Adapun surat tersebut dilayangkan ke 43 perusahaan tersebut guna meminta tanggapan mengenai kebenaran yang terjadi di lapangan. Sebanyak 15 dari 43 perusahaan yang mendapat surat itu, adalah perusahaan yang sedang diselidiki pihak kepolisian. "Apapun jawaban atas surat itu dari perusahaan-perusahaan tersebut, kita tetap akan melakukan identifikasi di lapangan untuk membuktikan pengakuan mereka," ungkap Kepada Dinas Kehutanan Riau Zulkifli Yusuf kepada wartawan di Pekanbaru. Bila perusahaan membalas surat tersebut dengan jawaban bohong dan tidak sama dengan apa yang ditemukan di lapangan, maka Dinas Kehutanan Riau akan menyurati Departemen Kehutanan RI untuk menyarankan agar izin perusahaan itu ditarik. Selain itu Dinas Kehutanan Riau sendiri juga akan mengambil tindakan tegas, diantaranya dengan melakukan penundaan atau mengurangi besarnya kapasitas produksi HTI perusahaan. Perusahaan itu akan mengalami pengurangan kapasitas produksi hingga 75 persen.(ad)

Berita Lainnya

Index