Dijanjikan Jadi Pegawai Kejati, Sarjana Hukum Tertipu Rp130 juta

PEKANBARU (RiauInfo) - Meski sudah menyandang gelar cukup bergengs, yakni sarjana hukum, namun ternyata Syamsurizal warga Dusun II, Batu Bersurat Kabupaten Kampar masih juga bisa dikibuli. Akibat dikibuli itu, dia menderita kerugian mencapai Rp130 juta.

Ceritanya Syamsurizal yang telah menamatkan pendidikan sarjana hukum ini dijanjikan akan dimasukkan menjadi pegawai negeri di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Rau. Syaratnya selain ijazah dan surat-surat lainnya, dia juga harus menyerahkan uang "pelicin" sebesar Rp 130 juta. Saking kepengin masuk kerja, dengan berbagai macam cara uang itu diperolehnya juga dan diserahkannya kepada BS, warga Jalan Pahlawan Kerja Pekanbaru ang mengaku bisa memasukkannya bekerja di kejati itu. Namun setelah uang itu diberikan, korban tak kunjung juga di pekerjakan. Curiga telah ditipu, korban akhirnya pada, Senin (30/6) lalu melapor ke Poltabes Pekanbaru. Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Hadiatmoko ketika dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Riau AKBP Drs Zulkifli SH MH, kemarin membenarkan adanya laporan tersebut yang kini kasunya masih sedang diselidiki oleh pihak jajaran Poltabes Pekanbaru. Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan kejadian ini berawal pada pertengahan Juli 2007 silam. Ketika itu korban dan dua temannya Misran serta Aljufri makan disalah satu rumah makan di Jalan HR Soeberantas Panam. Disana secara tidak sengaja korban bertemu dengan BS orang yang sudah lama ia kenal. Dalam percakapan itu korban menjelaskan baru saja menyelesaikan studinya salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru, dan meminta bantuan kepada BS mencarikan kerja. Kebetulan saat itu sedang dibuka penerimaan Pegawai Negeri di lingkungan kejaksaan. Maka dengan pede-nya BS mengaku bisa memasukan korban jadi pegawai Kejaksaan Tinggi. Namun dengan catatan harus menyediakan uang sebesar Rp130 juta, dengan janji kalau tidak lulus uang akan dikembalikan. Setelah keduanya sepakat, korban pun memberikan uang panjar sebesar Rp1 juta, dan sisanya sebesar Rp129 juta akan ditransper melalui rekening. Karena berharap bisa jadi pegawai Kejati, korban pun memberikan uang sisanya, dengan mentrasper sebanyak enam kali melalui Bank Mandiri. Seperti pelamar lainnya korban pun mengikuti tes. Beberapa tahapan telah dilalui. Namun disaat pengumuman, ternyata korban tidak lulus menjadi pegawai Kejati. Merasa telah ditipu, korban pun menemui BS. Walau telah berulang kali bertemu, tetapi penyelesaikan secara kekeluargaan tidak menemukan titik akhir. Sementara sesuai kesepakatan, apabila tidak lulus uang dikembalikan. Korban yang sudah habis kesabaran tak terima perlakuan itu, akhirnya menempuh jalur hukum dan melapor ke pihak berwajib, guna pelakunya dapat di usut lebih lanjut.(q)

Berita Lainnya

Index