DINILAI LANGGAR KESOPANAN DAN SUSILA KPID Riau Larang Penyiaran Lima Lagu Dangdut

PEKANBARU (RiauInfo) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mengeluarkan menyiaran lima lagu dangdut yang dinilai menabrak norma kesopanan dan kesulilaan. Kelima lagu dangdut yang dilarang itu adalah "Cinta Satu Malam", "Belah Duren", "Hamil Duluan", "Mobil Bergoyang", dan "Mari Bercinta". Anggota KPID Riau, Alnovrizal kepada wartawan, Kamis (31/1) di Pekanbaru mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk mengeluarkan larangan terhadap lima lagu-lagu dangdut itu setelah mendengar pendapat dari berbagai pihak, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia, Lembaga Adat Melayu Riau, dan beberapa tokoh masyarakat Riau lainnya. Dia mengatakan setelah mendengar pendapat dari berbagai pihak, KPID Riau akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan larangan terhadap kelima lagu dangdut tersebut disiar di radio atau di televisi di wilayah Riau. "Sebab semua pihak berpendapat syair lagu tersebut memang tidak sopan dan telah melanggar kesusilaan," ungkapnya. Alnovrizal mengatakan, masyarakat Riau yang dikenal sangat agamis, memang tidak bisa menerima adanya lagu-lagu yang memiliki syair atau kata-kata tidak senonoh. Kelima lagi dangdut itu jika dihayati syairnya banyak memiliki kata-kata yang melanggar kesopanan dan cenderung mengumbar nafsu syahwat. Padahal, menurut dia, lagu-lagu tersebut tidak hanya didengar oleh orang dewasa saja, tapi juga didengar oleh anak-anak di bawah umur. "Karena itu kita langsung ambil kebijakan dengan melarang lagu-lagu tersebut disiarkan," ungkapnya. Terkait dengan keputusan larangan tersebut, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh stasiun radio dan televisi di Riau agar mentaatinya. "Kita akan terus pantau siaran seluruh radio dan televisi di Riau, dan jika ada yang melanggarnya pasti akan dikenakan sanksi," jelasnya. Adapun sanksi yang akan dikenakan kepada stasiun radio dan televisi yang kedapatan masih menyiarkan lagu-lagu yang dilarang tersebut bisa dalam bentuk teguran, dan bisa juga izin siarannya dicabut. KPID tidak akan memberi izin lagi kepada stasiun radio atau televisi yang kedapatan melanggar larangan tersebut.(zas)

Berita Lainnya

Index