Diperiksa Sebagai Saksi, Rusli Bisa Tersangka

PEKANBARU (RiauInfo) - Gubernur Riau HM Rusli Zainal akhirnya Rabu (9/9) kemaren memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus Bupati Siak Arwin AS yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan hasil hutan.
Berita itu menjadi headline Riau Mandiri edisi Kamis (10/9) berjudul "KPK: Rusli Bisa Tersangka". Harian ini menyebutkan KPK tak menampik kemungkinan Rusli Zainal bisa menjadi tersangka terkait kasus tersebut. Penegasan itu disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan. Berita yang sama jadi headline Tribun Pekanbaru hari ini berjudul "Gubri: Saya Tidak Tahu". Harian ini menyebutkan setelah Rusli Zainal, KPK juga akan melakukan pemanggilan kedua kepada bupati Kampar, Burhanuddin Husin. Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama. Tim PLN tersesan di hutan saat melakukan survei lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kecamatan Bukitraya. Survei itu dilakukan bersama Bappeda Pekanbaru dan BPN. Berita ini menjadi headline Pekanbaru Pos berjudul "Tim PLN Sesat di Hutan". Sementara itu headline Pekanbaru MX hari ini tentang tewasnya seorang kakek berusia 60 tahun secara mengenaskan dengan beberapa luka bacok di tubuhnya. Korban adalah Sukemi, warga RT 02 RW 04, Dusun Sukamaju, Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukitbatu. Berita berjudul "Kakek Tewas Dibacok". Permintaan Wakil Ketua Komisi I DPR Yusron Ihza Mahendra agar sweeping pada warga Malaysia dihentikan menjadi headline Metro Riau hari ini berjudul "Stop Sweeping Warga Malaysia". Para pelaku sweeping harus berpikir terhadap nasib sekitar 5 juta WNI di Malaysia. Perseteruan antara Polri dan KPK makin memanas. Kedua lembaga hukum itu mulai menunjukkan "perang terbuka". Kali ini Mabes Polri telah menyisik kasus penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus Masaro. Berita ini menjadi headline Riau Pos berjudul "Polisi-KPK MUlai "Perang".(ad)

Berita Lainnya

Index