Disepekati UMK Pekanbaru 2010 Senilai Rp.1.055.000

PEKANBARU (RiauInfo) - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru disepekati Rp.1.055.000 (satu juta lima puluh lima ribu rupiah) untuk tahun 2010 mendatang. Besaran UMK ini akan berlaku terhitung pada Januari 2010. Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Disnaker Kota Pekanbaru menyepakati UMK tersebut melalui rapat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pekanbaru, serta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pekanbaru.
"Jika dibandingkan dengan UMK 2009 ini Rp.925 ribu, maka UMK untuk tahun 2010 yang disepakati Rp.1.055.000 itu naik sekitar 13,9 persen,"ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, A Ikhwan, Jumat (13/11/09) di Pekanbaru. Menurut Ikhwan, keputusan nilai UMKI 2010 tersebut akan segera disosialisasikan kepada sejumlah pihak baik masyarakat terutama bagi pelaku usaha. Sosialisasi ini bertujuan agar terjadi kesepahaman atas kesepakatan ini antara perusahaan dan karyawan. Sehingga perusahaan telah memberlakukan UMK 2010 ini untuk membayar gaji atau honor karyawannya mulai Januari 2010 mendatang.(Surya)

Berita Lainnya

Index