Dishut Riau Tidak Janjikan Ganti Rugi Lahan

Pekanbaru – Polemik seputar penggunaan lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarief Hasyim II oleh masyarakat untuk membuka areal perkebunan terus bergulir, Dinas Kehutanan (Dishut) Riau yang bertugas melakukan inventarisir lahan tidak menjanjikan ganti rugi jika nanti ada kebun masyarakat yang ternyata masuk ke dalam wilayah Tahura.
Wakil kepala Dishut Riau Sudirno di Pekanbaru, Rabu mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum selesai melakukan inventarisir lahan di Tahura dan tim saat ini masih bekerja melakukan inventarisir, pihaknya juga belum bisa memastikan kapan inventarisir itu selesai. “Yang jelas kami (Dishut) tidak menjanjikan pembayaran ganti rugi kebun milik masyarakat, jika nanti dalam inventarisir yang kita lakukan ditemukan kebun masyarakat yang masuk ke dalam wilayah Tahura,” tuturnya. Ia menambahkan, inventarisir terhadap lahan di Tahura itu dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan dari berbagai instansi terkait, ini dilakukan untuk memastikan mana kawasan yang masuk ke dalam Tahura dan mana yang tidak. “Saat ini lahan-lahan di dalam kawasan Tahura itu masih dalam status Quo, tidak dibenarkan masyarakat mengolah dan menanam tanaman,” katanya. Seperti diketahui, pada pencanangan gerakan Riau menanam beberapa waktu lalu, Menhut MS Kaban menyatakan seluruh perkebunan yang ada dalam kawasan Tahura adalah illegal, karenanya tanaman milik masyarakat harus di cabut. Bahkan beberapa waktu lalu, aparat kepolisian mengamankan dua orang masyarakat petani. Penangkapan dua orang petani ini akhirnya berbuntut panjang, masyarakat lainnya menggelar aksi unjuk rasa dengan mendatangai Mapolda dan Kantor Gubernur Riau, mereka meminta kedua orang masyarakat itu dibebaskan. Sampai saat ini proses penyelesaian lahan di Tahura masih berjalan dan tim inventarisir melakukan pendataan.

Berita Lainnya

Index