Kepala Bagian Pendapatan Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Musa menyatakan, keluhan ini sebenarnya tidak perlu menjadi bahasan dari sejumlah pengusaha makanan. Menurut Musa, pemberlakuan pajak 10 persen merupakan kesepakatan bersama sebelum menjadi Perda.
"Selain ada undian sebagai daya tarik, pelaku usaha diminta hanya menolong pemerintah untuk mengumpulkannya untuk kas daerah. Kas daerah juga akan melancarkan pembangunan daerah di berbagai sektor, termasuk untuk melancarkan pengembangan ekonomi kota,"ungkap Musa kepada RiauInfo, Rabu (9/9/09) di Pekanbaru.
Dispenda menilai para konsumen tidak merasa keberatan dengan Perda tersebut. Sedangkan para pengusaha juga hanya melakukan penolakan melalui forum rumah makan dan restoran seluruh Indonesia (Formasi) Pekanbaru.
Dispenda menilai, pemberlakuan pajak 10 persen ini tidak akan terasa bagi konsumen jika pelaku usaha juga menjalaninya sesuai dengan pajak lainnya pada sejumlah produk."Hanya menunggu hal ini sebagai kebiasaan di setiap transaksi di tempat perbelanjaan. Seperti pajak lainnya yang telah berjalan sebagai mana selama ini,'ungkap Musa.(Surya)
Dispenda Sangkal Pajak Rumah Makan Memberatkan
Kiki
Rabu, 09 September 2009 - 15:16:42 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Semangat Juang di Ladang Minyak PHR, Merayakan Idulfitri dengan Dedikasi untuk Negeri
Sabtu, 06 April 2024 - 19:53:28 Wib Umum
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Rabu, 03 April 2024 - 23:05:44 Wib Umum
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Selasa, 02 April 2024 - 23:03:12 Wib Umum