Djuharman Arifin : Hasil Audit BKP-RI Pekanbaru di Tarik Kembali

PEKANBARU (RiauInfo)-Hasil audit BPK-RI Pekanbaru tentang laporan keuangan yang disusun oleh Pemerintah Provinsi Riau tahun Anggaran 2006, yang diserahkan melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD Riau, Senin (2/7) lau ditarik kembali oleh BPR-RI Pekanbaru, Selasa (3/7). Pasalnya, dari hasil audit tersebut ditemukan kesalahan pengetikan oleh pihak BKP-RI Pekanbaru.

"Memang saat ini belum ada pembahasan di setiap Komisi di DPRD Riau. Karena hasil audit tersebut diambil kembali oleh BPK-RI Pekanbaru, Selasa (3/7) lalu," ungkap Wakil Ketua DPRD Riau, Drs H Djuharman Arifin MP,APT kepada RiauInfo di Kantor DPRD Riau, Jumat (6/7). Menurut Djuharman, hasil audit BPK-RI Pekanbaru akan diralat kembali. Dimana banyak ditemukan kesalahan pengetikan. Sehingga makna isi didalamnya dapat berubah. Penyampaikan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau oleh BKP-RI Pekanbaru kepada DPRD Riau, sebagai bagian dari pertangungjawaban tugas Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 23 ayat 1 menyebutkan bahwa untuk pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara maka diadakan suatu badan yakni BPK. Terselengaranya rapat paripurna istimewa DPRD Riau ini didasarkan pada MoU tertanggal 16 Februari antara perwakilan BPK-RI Pekanbaru dengan DPRD Riau. "Saya (DPRD Riau) berharap kepada BPK-RI Pekanbaru untuk secepatnya mengembalikan hasil ralat audit BPK-RI Pekanbaru. Jangan sampai kami menunggu lebih lama lagi, karena ada waktu yang telah menetakannya. Agar semuanya dapat dibahas per Komisi," katanya. Terangnya lagi, sesuai dengan Undang-undang No 15 tahun 2004 menyetakan bahwa pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan wajib memberikan jawaban atau penjelesan kepada BKP-RI Pekanbaru. Tindak lanjut tersebut yang telah disampaikan kepada BPK-RI, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (dowi)
 

Berita Lainnya

Index