DPR Minta BPK Audit Investigasi Kemenkes

JAKARTA (RiauInfo) - Anggota Komisi IX DPR RI dari FPKS, Drs. Chairul Anwar, Apt, meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi Kementerian Kesehatan terkait pemberian opini disclaimer (tidak memberi pendapat) BPK terhadap laporan keuangan Anggaran 2009.
Chairul juga meminta Menteri Kesehatan mendukung audit tersebut dalam rangka menciptakan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenkes. “Sudah sewajarnya BPK melakukan audit investigasi, ada apa dengan laporan keuangan Kemenkes? Setelah reses kami akan mengundang BPK untuk menjelaskan temuan itu,” ungkap Chairul saat mengawasi perhitungan suara pasca pelaksanaan Pemilukada Sumbar di Kota Padang (1/7). Selain akan meminta keterangan BPK, Chairul Anwar juga menyarankan Komisi IX meminta klarifikasi dari Kementerian Kesehatan tentang laporan BPK tersebut. “Kami harap Ibu Menteri bisa menjelaskannnya dan mau mendukung investigasi itu, kalau tidak ada penyalahgunaan keuangan mestinya tidak khawatir,” kata Chairul. “Selain BPK, kami juga akan meminta klarifikasi dari Kemenkes. Kami sangat menyayangkan kinerja pengelolaan keuangan Kemenkes yang mendapat opini yang diclaimer terhadap laporan keuangan Kemenkes tahun 2009. Tiga tahun terakhir opini BPK terhadap laporan keuangan Kemenkes juga tidak memuaskan, tahun 2006 dan tahun 2007 juga disclaimer, tahun 2008 qualified (wajar dengan pengecualian),” jelas Ketua DPP PKS Wilayah Sumatera ini. Kinerja ini menurut Chairul buruk padahal dari tahun ketahun anggaran untuk Kementerian Kesehatan meningkat dan termasuk yang cukup besar dibandingkan dengan kementerian lain. Chairul Anwar juga menghimbau Kemenkes membangun kepercayaan publik dalam mengelola keuangan. “Kemenkes harus menunjukkan bahwa mereka bersih dan baik dalam mengelola keuangan. Kalau bisa Tahun 2010 laporan keuangan Kemenkes dinilai oleh BPK dengan opini wajar tanpa pengecualian,” tegas Chairul. Kemenkes juga hendaknya meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan dan layak mengelola keuangan yang lebih besar, karena menurut amanah UU no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pembiayaan kesehatan harus sebesar 5% dari APBN diluar gaji pengawai. Sebelumnya dalam laporan hasil audit BPK 2009 atas Kemenkes ditemukan sejumlah dugaan indikasi bermasalah. Antara lain terkait aset Rp 1,2 triliun, persediaan dan belanja obat Rp 231 miliar tidak dilakukan stock opname dan disimpan di gudang rekanan. Belanja hibah Rp 514 miliar dikelola diluar mekanisme APBN dan pengelolaan perjalanan dinas tidak akuntabel. (ad/rls)

Berita Lainnya

Index