DPRD Riau Akan Panggil Polda, Dishut dan CV Gunung Mas

PEKANBARU (RiauInfo) - Pernyataan Menteri Kehutanan MS Kaban yang menyebutkan lelang kayu sitaan di areal PT RAPP yang dimenangkan CV Gunung Mas cacat hukum, mendapatkan tanggapan dari DPRD Riau. Dalam waktu dekat ini Komisi B DPRD Riau akan memanggil Polda Riau, Dishut dan CV Gunung Mas untuk membahas soal itu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bentrokan yang terjadi antara karyawan PT RAPP dengan pihak kepolisian bermula dari masalah kayu sitaan yang telah dilelang itu. Pihak PT RAPP tidak mengizinkan pihak polisi dan alat berat CV Gunung Mas memasuki arealnya untuk membawa keluar kayu yang susah dilelang itu. Pihak kepolisian memaksa untuk masuk ke areal RAPP sehingga terjadi bentrokan fisik yang membuat beberapa orang luka-luka. Bentrokan ini menjadi perhatian besar hingga di tingkat nasional. Bahkan Menhut MS Kaban menyebutkan lelang kayut sitaan tersebut cacat hukum karena harganya terlalu murah. Wakil Ketua Komisi B DPRD Riau AB Purba SH MH mengatakan, pihaknya akan memanggil Polda Riau, Dishut Riau dan CV Gunung Mas untuk membahas keabsahan dari proses lelang itu. "Kita panggil mereka karena ada informasi lelang itu cacat hukum dan harga kayu terlalu rendah," ujarnya. Dia menyebutkan, pihaknya setuju jika hasil kayu barang bukti ilog dimanfaatkan untuk pemasukan kas negara. Hanya saja dalam proses lelangnya, tentunya harus melalui prosedur regular berdasarkan undang-undang yang ada, "Begitu pula dengan harga kayu yang dilelang itu harus realistis. Jangan asal jual saja, meskipun kayu itu berupa barang bukti ilog," tandasnya. Kayu yang dilelang itu jumlahnya 21.993 meter kubik dan dimenangkan oleh CV Gunung Mas dengan harga Rp 4,256 milyar.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index