drh Chaidir MM : Rencana Akan di Kembalikan

PEKANBARU (RiauInfo)- Ketua DPRD Riau drh Chaidir MM berencana akan mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) dan Biaya Operasional Pimpinan (BOP) yang telah diterimanya secara rapel pada tahun 2006 lalu. Pada prinsipnya semuanya akan dikembalikan, hanya mengyangkut citra lembaga.

"Seakan-akan jika kita mengembalikan kita salah. Oleh karena itu, ini dikembalikan tapi ketentuan tersebut harus di review. Agar jangan sampai disalah artikan oleh rakyat," ujar Chaidir kepada wartawan usai Rapat Konsolidasi Badan Kerjasama DPRD Provinsi se-Indonesia, Jumat (13/7). Terang Chaidir, sesuai dengan keputusan kerjasama dengan DPRD Provinsi, hal itu akan dikembalikan. Memang sebetulnya bukan adanya kecemasan dikalangan DPRD Provinsi. Karena DPRD inikan lembaga yang legitimade. 100 persen wakil rakyat. "Disini kita mempunyai kewenangan-kewenangan yang tertuang didalam undang-undang yang telah mengaturnya. Sehingga saat ini menyebabkan lembaga ini seakan-akan dibenturkan dengan rakyat yang memilikinya," katanya. Ini lama kelamaan akan menjadi legitimasi. "Hal inilah yan tidak kita inginkan. DPRD harus tetap dapat menjaga kapasitas kelembagaan yang harus ditingkatkan dengan melalui pertemuan dan dialog seperti ini," pintanya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permandagri) No 21 tahun 2007 tentang tata cara pengembalian dan besarnya dana pengembalian tersebut. "Bahwa dalam PP No 21 tersebut Sekwan diperintahkan untuk membuat suatu uraian tentang penyampaian Tunjangan Komunikasi Intensif kepada seleuruh anggota dewan," terangnya. Didalam PP 21 sudah diatur bahwa pendataan TKI itu dapat dilakasnakan sampai dengan satu bulan sebelum masa jabatan anggota dewan berakhir yakni bulan Oktober 2009. Mengenai Biaya Operasional Pimpinan (BOP) untuk pimpinan yang sudah diterima secara rapel untuk tahun 2006 sangat kolektif. Pengembalian dana disesuaikan dengan kemampuan masing-masing anggota dewan. Namun, sesuai dengan aturan Permendagri harus sudah selesai maksimal 1 bulan menjelang berakhirnya masa bakti atau sekitar 2,5 tahun lagi. (dowi)
 

Berita Lainnya

Index