Selama ini para pembakar lahan belum pernah mendapatkan sanksi hukum, apalagi berupa penjara. Namun Sudjatmitko berani memberikan hukuman penjara kepada empat terdakwa pembakar lahan di Siak selama satu tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp25 juta.
Hukuman ini merupakan keputusan persidangan di PN Siak dimana dia bertindak selaku Hakim Ketuanya. Dalam sidang kasus pembakaran hutan itu PN Siak sempat pula penghadirkan saksi ahli dari IPB Dr Bambang Suhardjo.
Menurut Sudjatmitko, keempat terdakwa itu terbukti telah bersalah melakukan pembakaran lahan dengan sengaja. Mereka adalah Mariadi, Rusli, M Amin Nasution dan Walken Sirait.
"Ini berkat kerja keras semua dalam upaya memberantas kegiatan pembakaran lahan. Melalui penegakan hukum kita berharap kegiatan tersebut di masa akan datang tidak ada lagi," ujarnya.(Ad)
Empat Pelaku Pembakaran Lahan Dihukum Penjara
Kiki
Sabtu, 14 April 2007 - 09:26:05 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Lingkungan
Raih CSR Award Bengkalis, PHR Dinilai Sukses Jaga Ekosistem dan Antisipasi Konflik Gajah-Manusia
Kamis, 09 November 2023 - 16:53:57 Wib Lingkungan
Jumat, PWI Riau-KLHK Gelar "Ngobrol Pintar" Bahas Masalah Perhutanan Sosial
Kamis, 26 Oktober 2023 - 07:46:26 Wib Lingkungan
Dialog dengan Ibu Negara Iriana Jokowi, Bank Sampah Binaan PHR: Gerakan Kami Didukung Penuh!
Senin, 26 Juni 2023 - 12:20:38 Wib Lingkungan
PHR - PCR Kumpulkan Pemuda Riau Bersama Gamal Albinsaid di Riau’s Youth Leader Club
Ahad, 18 Juni 2023 - 20:30:29 Wib Lingkungan