Eskalasi Jadi Hak Kontraktor

PEKANBARU (RiauInfo) - Usai melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tentang Rancangan APBD Perubahan tahun 2007, berdasarkan dengan itu eskalasi mutlak menjadi hak kontraktor. Karena pada prinsipnya eskalasi itu adalah untuk menutupi biaya operasional pengeluaran (kontraktor) yang mereka keluarkan diakibatkan adanya kebijakan dikeluarkan pemerintah.

"Hal yang lebih menarik mengenai adanya pengajuan eskalasi dengan memiliki dasar hukum peraturan-peraturan yang mengatur tentang itu. Mulai dari peraturan Kepres maupun Mendagri yang mengaku adanya ekskalasi tersebut," ungkap Ketua DPRD Riau, drh H Chaidir MM kepada wartawan di Kantor DPRD Riau, Jumat (28/9). Menurut Chaidir, berdasarkan dalam kontrak kerja dengan kontraktor itu dibunyikan adanya kemungkinan pemerintah mewajibkan memberikan eskalasi. Pertama untuk kontrak proyek yang lebih satu tahun. Dan kemudian diikuti dalam fakta pelaksanaan itu ada di APBD perubahan melalui kebijakan pemerintah. "Nah perubahan kebijakan ini, dalam rapat Panggar dengan TAPD, dengan kenaikan harga BBM yang mempengaruhui aktifitas kegaiatan pemborong. Karena semua biaya operasional meningkat," katanya. Berepa besarnya eskalasi suatu pekerjaan, Dinas Kimpraswill membentuk suatu tim Independen. Berarti independen ini adalah beberapa usul dari pemerintah juga terutama dari Kimpraswil. Tetapi mereka (Tim Independen/pemerintah) tak terkait dalam pekerjaan ini. Yang lebih penting adalah hasil dari dibentuknya tim Independen itu dilakukan Free Audit oleh BPKP. Sehingga hal ini menjadi dasar yang kuat untuk dicantumkan dalam APBD Perubahan. Eskalasi ini dibayarkan sesuai dari kemampuan daerah itu sendiri. Yang menarik tentang eskalasi ini perdebatannya. Bahwa eskalasi ini menjadi hak kepada pemborong (pihak kontraktor). Dan eskalasi ini menjadi kewajiban pemerintah untuk mengakomodirnya. Namun demikian, Panggar ini juga memberikan pandangan apabila misalnya ada kontraktor yang berjiwa nasionalis. "Untuk itu kita minta pemerintah dapat melakukan pendekatan-pendekatan, walaupun itu menjadi hak mereka. Karena semuanya kewajiban pemerintah juga," pinta Chaidir. Pada prinsipnya eskalasi itu adalah untuk menutupi pengeluaran operasional biaya yang mereka keluarkan diakibatkan adanya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Besarnya anggaran eskalasi yang belum diaudit sebesar Rp180 miliar dengan sembilan kegiatan proyek Multiyears. "Kita perkirakan satu proyek lebih kurang mendapatkan sebesar Rp20 miliar," katanya mengakhiri. (Dd)
 

Berita Lainnya

Index