GeMak Riau Kembali Berorasi ke Mapolda dan Kejati Riau

PEKANBARU (RiauInfo) - Puluhan massa kembali menunutut keseriusan Kepolisian dan Kejaksaan Riau menguak korupsi yang melibatkan pejabat di beberapa daerah Riau. Puluhan massa bergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GeMak) Riau mendatangi Mapolda dan Kejati Riau Kamis,(30/8) di Pekanbaru.

Aksi ini adalah lanjutan dari aksi mereka sebelumya pada 27 Juli lalu yang memberi tenggat waktu tiga hari bagi pihak berwajib menyidik dugaan pelaku korupsi tersebut. Ada lima point tuntutan mereka terkait dugaan korupsi dan mark up di sejumlah wilayah pemerintahan daerah Provinsi Riau agar segera diusut kepolisian. Salah satunya adalah Dana Kegiatan Bakar Tongkang di Rokanhilir senilai 10 miliar rupiah. Selain itu, GeMak Riau menuntut Mark Up pembelian hotel Marina untuk dijadikan gedung DPRD Rokanhilir senilai 7,2 miliar rupiah. GeMaK mengklaim total Mark Up dalam proyek ini senilai 2,5 miliar rupiah. Selanjutnya dalam berkas tuntutannya, tertera tuntutan ganti rugi lahan untuk gedung DPRD Ujung Batu senilai 40 miliar. Selanjutnya point tntutan berlanjut pada proyek fiktif Diknas Rokanhilir tahun 2003/2004. Lalu tuntutan terhadap DPRD di Bagan Siapi-api dan Proyek Perluasan Kebun Kelapa sawit di Bagan Punak, dari Dinas Perkebunan pada 2006 senilai 800 juta rupiah. Muhammad Teguh selaku korlap demonstarn menegaskan, GeMaK akan mengajukan tuntutan ini hingga Polda, Kejati dan BPK RI, Riau bertintak untuk menuntaskan masalah korupsi ini benar-benar tuntas dan terungkap.(Surya)

Berita Lainnya

Index