Hari Ini 13 Partai Baru Daftarkan Diri di BIKKB Riau

PEKANBARU (RiauInfo) - Meski rancangan Undang-Undang tentang kualifikasi parpol terkait Pemilu belum disahkan oleh DPR RI, saat ini telah benyak partai baru mengembangkan sayapnya di berbagai daerah termasuk di Provinsi Riau. Dalam sehari ini, sedikitnya ada 13 daftar partai baru yang mencatatkan keberadaannya di Riau.

Dengan jumlah 13 partai baru yang mendaftarkan keberadaannya di Riau hari ini, maka catatan Badan Informasi Komunikasi dan Kesatuan Bangsa (BIKKB) Riau telah membengkak. Kemarin, Bidang Antar Lembaga dan Parpol BIKKB provinsi Riau hanya mencatat 31 partai baru. Hari ini jumlahnya bertambah 13 partai hingga totalnya mencapai 44 partai tercatat menyatakan keberadaannya di Riau. Sanusi Lubis yang menjabat Bidang Antar Lembaga dan Parpol di BIKKB Riau, Selasa (26/02) kepada RiauInfo mengatakan, sedikitnya ada tiga syarat yang mesti dipenuhi oleh partai yang mendaftarkan diri di BIKKB. Syarat pertama, partai tersebut harus memiliki akte notaris dari pusat. Selanjutnya partai baru itu juga mesti menunjukkan SK pengurus provinsi setempat yang disahkan oleh pusat. Sedang yang ke tiga, partai tersebut juga harus punya surat pengesahan parpol yang disyahkan oleh Departemen Kehakiman. Menurut Sanusi, BIKKB akan mencatat keberadaan partai baru jika telah memenuhi syarat tersebut.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index