Hearing Peng-Alihfungsian SD 024 Menjadi SMP 30 “Mandek”

PEKANBARU (RiauInfo) - Hearing angara komisi III Bidang Kesra dan SDM DPRD, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kadis Cabang Dispora Rumbai, dan Dinas Sarana dan Prasarana kota Pekanbaru tidak menemukan solusi yang tepat terkait wacana peng-alihfungsian Sekolah Dasar (SD) 024 menjadi SMP 30 Keleluhan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir.

Peremuan yang berlangsung selama beberapa jam di ruang Komisi III Balai Payung Sekaki, Rabu (23/7), memang terdapat perbedaan informasi tentang keberadaan sekolah yang saat ini sedang dipermasalahankan, yaitu SD 024 dan SMP 30.Dimana, berdasarkan informasi dari wali murid yang mendatangi DPRD beberapa hari lau mengatkaan, bahwa minimnya murid SD 024 Rumbai karena adanya isu tentang penutupan sekolah tersebut. Sehingga, masyarakat takut untuk memasukkan anak-anaknya disekolah yang dimaksud. Selain itu, karena gedung SD 024 digunakan belajar oleh siswa SMP 30, sehingga kondisi belajar mengajar tidak berjalan kondosif dan peng-alihfungsian yang akan dilakukan oleh Dispora bukan keinginan masyarakat setempat. Menyikapi hal tersebut H. Hermanuis Wakil Kadispora Kota Pekanbaru menjelaskan, rencana pengalihfungsian SD 024 berawal dari pernyataan masyarakat Rumbai sendiri yang disampaikan pada Desember 2007. Dimana, penyataan tesebut disampaikan ke Dispora dengan disertai cap jempol masyarakat yang menginginkan pengalihfungsian SD 024 tersebut menjadi SMP 30. “Pada awalnya SMP 30 adalah SD, namun karena saat itu siswa hanya 25 orang maka dialihkanlah menjadi SMP. Dan keberadaan SMP 30 ini sama sakali tidak bisa menampung semua anak yang ingin melanjutkan ke SMP, sehingga anak-anak yang ada di Rumbai banyak yang sekolah ke luar,” jelasnya. Lebih lanjut Hermanuis menjelaskan, melihat kondisi dilapangan dimana banyak anak usia sekolah tingkat pertama di daerah tersebut yang sekolah di luar Kecamatan Rumbai karena SMP 30 tidak dapat menampungnya, sementara keberadaan SD 024 selalu minim siswa. Maka dalam rangka optimalisasi aset negara maka SD tersebut diwacanakan dialihfingsikan menjadi SMP. “Karena berdasarkan rasio bahwa 3 SD minimal 1 SMP. Tap sekarang sekarang di Kelurahan tersebut sudah terdapat 5 SD tapi SMP nyata tetap 1, jadi ini kita support untuk dijadikan SMP,” terangnya. Sementara Kacabdis Dispora Kec Rumbai H Anas D juga menambahkan, terhadap pengalifungsian SD menjadi SMP sama sekali tidak menelantarkan siswa, guru maupun kepala sekolah. Karena untuk siswa yang ada di SD 024 saat ini bisa ditampung ke SD 21 yang jumlah lokalnya 21 sementara murinya baru 758 siswa. Sehingga masih terjadi kekosongan sebanyak 98 siswa untuk semua kelas. Ditambah beberapa SD berdekatan yang masih akan mampu menampung murid SD 024. “Jika alihfungsi dilakukan anak-anak masih bisa tampung karena rasio masih mencukupi, apalagi kita masih memakai rasio 40 murid perlokal,” terangnya. Selain itu menurut Anas, jaminan terhadap Kepala sekolah (Kasek) juga sudah disampaikan termasuk guru. Sehingga Kasek dan para guru tidak usah takut. Karena jika hal tersebut tidak dilakukan, maka akreditasi ke 2 sekolah tersebut SD 024 dan SMP 30 Rumbai akang bergantung, karena akredirasi untuk SD harus mempunyai 201 siswa. Sedankgn SMP harus lengkap sarana dan prasarananya, seperti laboratorium, pustaka dan guru. “Untuk itu hendaknya rencana pengalifugsian ini di support oleh masyarakat, sehingga rotasi keberadaan SMP di daerah tersebut dapat seimbang,” harapnya. Namun dari pertemuan tersebut, sepertinya belum didapatkan kesimpulan apa-apa. Karena rencana pengalihfungsian tersebut harus mendapat dukungan dari masyarakat. (muchtiar)
 

Berita Lainnya

Index