Independen Sumatera Mengeliat

PEKANBARU (RiauInfo) - Parsada Gupta HS (Totok P Hasibuan, pangilan akrabnya) adalah salah seorang pendiri dan pencetus (saksi kunci) calon perorangan (Independen) dalam pentas pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dapat dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, dia menilai calon independen telah mengeliat di Sumatera.

Dengan adanya keputusan MK tertanggal 23 Juli 2007 nomor 5/PUU-V/2007 perihal Pengujian Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa bertentangan dengan UUD 1945 pasal 56 ayat 2, pasal 59 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta memerintahkan pemuatan Putusan tersebut dalam berita Negara RI. Keputusan MK tersebut berdasarkan permohonan tanggal 2 Februari 2007 dengan surat kuasa No.04/SK/MK/AVD.S-E/2007. Dengan para ahli tata negara yang diajukan pemohon diantaranya Prof.Dr.Harun Alrasid,SH, Prof.Dr.Ibrahim,MS, Prof.Dr.Syamsudin Haris, Drs Arbi Sanit dan Parsada Gupta HS sebagai keterangan saksi. Memang tahun 2006, "Saya pernah mencalonkan diri sebagai calon Walikota Pekanbaru melalui jalur independen tanpa lewat partai politik (parpol). Namun hal itu ditolak. Karena persyaratan tak lengkap dengan UU yang berlaku," ungkap Parsada Gupta HS kepada RiauInfo di Kantor Forum Masyarakat Independen Riau Jalan Sumatera No.13, Pekanbaru, Sabtu (18/8). Menurut Totok, independen adalah bukan partai politik. Tapi, independen tersebut milik semua rakyat (masyarakat) yang dijamin kehidupannya. "Rakyatlah yang menentukan semua pembangunan ini berjalan dengan baik. Saya jadi saksi kunci ketika MK mensahkan gugatan yang saya berikan. Sehingga rakyat dapat bergerak langsung menuju pusat kekuasaan," katanya optimis. Ketika ditanya adanya tiga nama yang mencalonkan diri sebagai calon independen dalam pemilihan kepala daerah (Gubernur). "Calon independen milik semua masyarakat. Sah-sah saja tiga orang ini mencalonkan diri sebagai calon independen." Jika Perpu calon independen telat diterima atau dimentahkan lagi gimana? "Ya, saya akan ambil tindakan dengan bentuk mendatangi dan menduduki kantor DPR RI. Kita sekarang merujuk kepada independen di Aceh dengan mempunyai suara 3 persen," katanya berharap. "Dengan di Deklarasikannya Forum Masyarakat Independen Riau diacara helat Sumpah Pemuda 28 Oktober 2007 di Jalan Gajah Mada. Kami berharap masyarakat tahu dengan apa yang namanya independen tersebut. Visi kita adalah keadilan dan Hak agraria yang sama didapatkan seluruh masyarakat," pungkasnya. (Dd)
 

Berita Lainnya

Index