JEFRI NOER TIDAK HADIR Burhanuddin-Teguh Dilantik Sebagai Bupati

Pekanbaru – Gubernur Riau HM Rusli Zainal atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melantik dan mengambil sumpah jabatan Bupati Kampar terpilih pasangan Burhanuddin Husin-Teguh Sahono sebagai Bupati dan wakil bupati Kampar periode 2006-2011.
Pelantikan itu sendiri dijaga oleh 700-an aparat kepolisian dan brimob Polda Riau, setiap tamu yang akan masuk ke ruang sidang diperiksa secara ketat oleh aparat kepolisian, hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pelantikan kedua pasangan yang dijagokan Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB) ini dilakukan di gedung DPRD Kampar, bertindak sebagai pimpinan sidang ketua DPRD Kampar H Masnur. Rusli Zainal dalam pengarahannya meminta agar bupati dan wakil bupati terpilih betul-betul menjalankan amanah yang telah diterima kedua pasangan ini, terlebih lagi diharapkan kedua pasangan ini dapat membawa perubahan yang berarti di Kampar. Gubernur menambahkan, hal utama yang harus dilakukan kedua pasangan ini adalah meningkatkan taraf ekonomi masyarakat, memberantas kebodohan dan membuka keterisoliran daerah-daerah di seluruh kabupaten ini. “Saya pikir ini harus menjadi pertimbangan utama bagi bupati dan wakil bupati yang baru dilantik, sebab jika ekonomi masyarakat membaik akan berdampak pula pada bidang pendidikan dan sebagainya,” tuturnya. Pelantikan Burhanuddin Husin-Teguh Sahono ini tidak dihadiri bupati sebelumnya H Jefri Noer, sementara mantan wakil bupati HA Zakir menghadiri acara tersebut. Menurut pihak panitia mereka sudah menyampaikan undangan pelantikan itu kepada Jefri Noer. Dari jadwal KPUD Kampar sebelumnya, pelantikan kedua pasangan ini akan dilakukan pada 24 November lalu setelah masa kepemimpinan bupati sebelumnya H Jefri Noer berakhir pada tanggal 23 November 2006. Namun, pelantikan gagal dilaksanakan karena Mendagri belum mengeluarkan SK penetapan kedua pasangan sebagai bupati dan wakil bupati terkait masih berprosesnya tuntutan hukum yang dilakukan Jefry Noer. Jefri Noer melakukan gugatan terhadap KPUD Kampar ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru karena menilai KPUD telah bertindak curang. Namun dalam putusannya PT Pekanbaru menolak gugatan Jefri Noer. Kandas di PT Pekanbaru, Jefri Noer melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), namun sampai saat ini putusan dari MA belum ada.

Berita Lainnya

Index