Jika Libur "Batambuoh", Gaji PNS Bakal Dipotong

PEKANBARU (RiauInfo) - Jalan coba-coba berencana menambah hari libur dari yang ditetapkan pemerintah. Pemko Pekanbaru telah menetapkan sanksi kepada setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS)nya yang melakukan libur "batambuoh". Saksinya berupa pemotongan gaji yang persentasenya disesuaikan jumlah hari libur batambuohnya. 

Sanksi terhadap PLNS yang menambah hari libur itu sudah disosialisasikan melalui surat edaran yang telah diedarkan ke seluruh satuan kerja (Satker) yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru. Dengan demikian seluruh PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru dipastikan telah mengetahuinya.Kepala Bagian Kepegawaian Kantor Walikota Pekanbaru, M Noor MBS kepada wartawan mengatakan liburan Hari Raya Idul Fitri yang diberikan kepada PNS tahun ini cukup panjang. Makanya sangat disayangkan jika masih ada PNS yang menambah liburannya. "Kami telah memberikan saksi tegas terhadap PNS yang melakukan penambahan hari libur berupa teguran sesuai PP nomor 30 tahun 1980. Lalu diberi sanksi tegas lainnya berupa pemotongan gaji sebesar 4,5 persen per satu hari," tegasnya lagi. Diharapkan dengan adanya sanksi seperti itu, para PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru mau mematuhi ketentuan hari libur lebaran itu. "Kalau tidak mau terkena sanksi ya mohon tegakkan disiplin dengan kembali masuk kerja sesuai ketentuan yang ada," ujar.(ad)
 

Berita Lainnya

Index