JIKALAHARI Lanjutkan Proses Hukum PT RUJ dan Buka Kembali Kasus Illegal Logging

PEKANBARU (RiauInfo) -Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Alam Riau (Jikalahari) mempertanyakan nasib penuntasan kasus penebangan hutan alam Riau yang melibatkan PT Ruas Utama Jaya (RUJ), salah satu perusahaan kehutanan yang terkait dengan kelompok besar Asia Pulp & Paper (APP)atau Sinar Mas Group.
Sejak Kepolisian Daerah Riau menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap 13 perusahaan kehutanan terkait dengan dua perusahaan raksasa pulp dan kertas APP dan APRIL, penegakan hukum di sektor ini telah berada dalam titik nadir. Meskipun pihak kepolisian menyatakan salah satu dari 14 perusahaan yang disidik, yakni PT Ruas Utama Jaya, akan dilanjutkan berkas perkaranya untuk diproses hukum di tingkat selanjutnya, namun publik dan pihak pro-lingkungan mempertanyakan nasib perjalanan hukum perusahaan tersebut. Cukup mengherankan, hampir setahun telah berjalan, tapi belum ada keseriusan dari penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum melibatkan perusahaan PT RUJ. “Saat ini, kami justru prihatin karena izin-izin penebangan dari pemerintah terus dikeluarkan kepada perusahaan-perusahaan kayu dan kertas untuk membabat hutan alam yang sedikit tersisa saat ini,” ujar Susanto Kurniawan, Koordinator Jikalahari. Di awal tahun 2009, Departemen Kehutanan justru mengeluarkan sekitar 20 Rencana Kerja Tahunan (RKT), atau izin membabat hutan alam untuk perusahaan HTI, kepada perusahaan-perusahaan yang tergabung dengan grup APRIL dan APP. “Sungguh menyesakkan dada melihat bagaimana hutan-hutan di Riau ditebangi dengan modal secarik kertas dari pihak penguasa. Hal ini tentu bertentangan dengan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengurangi tingkat emisi karbon sekitar 26 persen di forum internasional baru-baru ini,” tambah Susanto. Penegakan hukum terhadap PT RUJ perlu dilanjutkan dan para penegak hukum harus berpihak kepada keadilan masyarakat banyak, bukan segelintir pemilik modal dan kekuasaan. “Kami tak bosan mendesak pemerintah untuk membuka lagi kasus-kasus kejahatan lingkungan yang dipetieskan hanya karena alasan yang kurang kuat,” ujar Susanto merujuk pada penghentian penyidikan perkara terhadap 13 perusahaan kayu di Riau akhir tahun silam. Tahun ini beberapa perusahaan tergabung dengan kelompok APP/SMG seperti PT Bina Duta Laksana, PT Artelindo, PT Riau Indo Palma, PT SPA KTH Perawang Serapung, PT Suntara Gajapati, PT Satria Perkasa Agung, dan PT Balai Kayang Mandiri sedang melakukan penebangan hutan alam Riau yang jelas merusak ekosistem, memicu konflik sosial dengan masyarakat, menyebabkan konflik satwaliar dan manusia, maupun mempengaruhi pemanasan global yang signifikan.(ad)
 

Berita Lainnya

Index