Sejak Kepolisian Daerah Riau menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap 13 perusahaan kehutanan terkait dengan dua perusahaan raksasa pulp dan kertas APP dan APRIL, penegakan hukum di sektor ini telah berada dalam titik nadir.
Meskipun pihak kepolisian menyatakan salah satu dari 14 perusahaan yang disidik, yakni PT Ruas Utama Jaya, akan dilanjutkan berkas perkaranya untuk diproses hukum di tingkat selanjutnya, namun publik dan pihak pro-lingkungan mempertanyakan nasib perjalanan hukum perusahaan tersebut.
Cukup mengherankan, hampir setahun telah berjalan, tapi belum ada keseriusan dari penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum melibatkan perusahaan PT RUJ.
“Saat ini, kami justru prihatin karena izin-izin penebangan dari pemerintah terus dikeluarkan kepada perusahaan-perusahaan kayu dan kertas untuk membabat hutan alam yang sedikit tersisa saat ini,” ujar Susanto Kurniawan, Koordinator Jikalahari.
Di awal tahun 2009, Departemen Kehutanan justru mengeluarkan sekitar 20 Rencana Kerja Tahunan (RKT), atau izin membabat hutan alam untuk perusahaan HTI, kepada perusahaan-perusahaan yang tergabung dengan grup APRIL dan APP.
“Sungguh menyesakkan dada melihat bagaimana hutan-hutan di Riau ditebangi dengan modal secarik kertas dari pihak penguasa. Hal ini tentu bertentangan dengan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengurangi tingkat emisi karbon sekitar 26 persen di forum internasional baru-baru ini,” tambah Susanto.
Penegakan hukum terhadap PT RUJ perlu dilanjutkan dan para penegak hukum harus berpihak kepada keadilan masyarakat banyak, bukan segelintir pemilik modal dan kekuasaan. “Kami tak bosan mendesak pemerintah untuk membuka lagi kasus-kasus kejahatan lingkungan yang dipetieskan hanya karena alasan yang kurang kuat,” ujar Susanto merujuk pada penghentian penyidikan perkara terhadap 13 perusahaan kayu di Riau akhir tahun silam.
Tahun ini beberapa perusahaan tergabung dengan kelompok APP/SMG seperti PT Bina Duta Laksana, PT Artelindo, PT Riau Indo Palma, PT SPA KTH Perawang Serapung, PT Suntara Gajapati, PT Satria Perkasa Agung, dan PT Balai Kayang Mandiri sedang melakukan penebangan hutan alam Riau yang jelas merusak ekosistem, memicu konflik sosial dengan masyarakat, menyebabkan konflik satwaliar dan manusia, maupun mempengaruhi pemanasan global yang signifikan.(ad)
JIKALAHARI Lanjutkan Proses Hukum PT RUJ dan Buka Kembali Kasus Illegal Logging
Kiki
Rabu, 11 November 2009 - 09:31:06 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKabar Gembira, Khusus hanya di Bulan Maret ini KTA PWI Mati Bisa Dipulihkan
Peringati HPN 2024, SMSI Riau Do'a Bersama dan Potong Tumpeng
PWI Riau Syukuran dan Potong Tumpeng Warnai HPN ke 78, Raja Isyam: Refleksi Diri Insan Pers
Pengurus SMSI Riau Silaturahmi ke PHR, Rinta: Kita Siap Dukung Program SMSI
Lampaui Target, Donor Darah PWI Riau Berhasil Kumpulkan 150 Kantong Darah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Kabar Gembira, Khusus hanya di Bulan Maret ini KTA PWI Mati Bisa Dipulihkan
Jumat, 01 Maret 2024 - 10:40:19 Wib Umum
Pasca Pemilu 2024, APDESI Rohul Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi
Jumat, 23 Februari 2024 - 20:23:25 Wib Umum
Peringati HPN 2024, SMSI Riau Do'a Bersama dan Potong Tumpeng
Sabtu, 10 Februari 2024 - 18:39:45 Wib Umum
PWI Riau Syukuran dan Potong Tumpeng Warnai HPN ke 78, Raja Isyam: Refleksi Diri Insan Pers
Jumat, 09 Februari 2024 - 20:30:26 Wib Umum