Jisamsu Nilai KPU Inhil Melanggar UU Pilkada

PEKANBARU (RiauInfo) - Sidang perkara Pilkada Inhil kembali ditunda. Penundaan ini menyusul usulan dari pemohon dan termohon tidak bisa memenuhi agenda pembuktian dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Selasa (21/10) ini. Majelis hakim meminta pemohon dan termohon menghadirkan barang bukti dan saksi dalam agenda pembuktian sidang tersebut. 

Dalam sidang kedua itu, pasangan Samsudin Uti-Subroto (Jisamsu) dan pengacaranya sebagai pemohon mendengarkan pembelaan pengacara KPU Inhil. Pengacara KPU Inhil Edwar menyatakan bahwa keberatan pasangan Jisamsu harus ditolak oleh Mejelis Hakim. Edwar menegaskan keberatan pasangan Jisamsu masuk dalam esepsi. Karena keberetan seperti Data Pemilih di Pilkada Inhil itu telah diakui dalam surat kesepakatan bersama KPU Inhil dan beberapa pihak di Inhil sebelum pencoblosan berlangsung. Pengacara Jisamsu, Syamsudin Daeng Rani SH menjelaskan penolakan dari Edwar jauh dari esepsi yang hanya menyangkut masalah Formil. "Mereka menyatakan menolak keberatan itu dengan alasan telah disepakati oleh berbagai pihak di Inhil sebelum pencoblosan berlansung. Namun kesepakatan itu merupakan pelanggaran Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2006 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kesepakatan pada tanggal 20 September 2008 itu menyepakati pemilih yang belum masuk Data Pemilih Tetap (DPT) boleh melakukan pencoblosan dengan menunjukkan KTP atau surat pengantar dari kelurahan. Ini murni pelanggaran hukum dalam Pilkada,"ujar Syamsudin Daeng Rani SH sebagai pengacara pasangan Jisamsu kepada RiauInfo, usai sidang di Pekanbaru. Anggota Majelis Hakim yang terdiri dari Damdam Bachtiar, Sjofian Mochammad, Marthen P.Thosuly dan Gatot Supramono mendengarkan pernyataan ke dua belah pihak yang bersikukuh dengan pembelaan mereka masing-masing. Sehingga Majelis Hakim melanjutkan agenda sidang yang ke dua yakni agenda pembuktian. Namun ke dua belah pihak menyatakan belum membawa barang bukti di sidang hari ini. Majelis Hakim akhirnya menyatakan menunda sidang. Menurut majelis Hakim, sidang akan berlanjut dengan agenda memberikan pembuktian dari ke dua belah pihak dengan membawa barang bukti atau para saksi pada Rabu (22/10), pukul 09.30 WIB besok.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index