Kabupaten Mandau Dan Kepulauan Meranti Tak Penuhi Syarat

news195Bengkalis – Koordinator rombongan Panitia Ad Hoc I Dewan Perwakilan Daerah (PAH I DPD) RI yang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bengkalis, Roger Tabilo mengatakan, sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti belum memenuhi syarat. Karena itu PAH I DPD RI menolak pemekaran tersebut. Menurut anggota DPD asal pemilihan daerah Sulawesi Tengah ini, aspirasi masyarakat untuk membentuk daerah otonom baru memang sangat diperlukan. Namun itu bukan satu-satunya. Sebab, katanya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 129 tahun 2000 dan UU No 32 tahun 2004, DPD menyimpulkan masih ada 13 syarat lain yang mesti dipenuhi. Hal itu ditegaskan Roger ketika mengadakan pertemuan dengan jajaran pemerintah, DPRD dan berbagai komponen masyarakat Kabupaten Bengkalis. Pertemuan dalam rangka menyerap aspirasi terkait dengan masalah pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti malam tadi di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, Bengkalis. Selain Roger, anggota PAH I DPD yang ikut dalam pertemuan itu adalah Hj Maimanah Umar (daerah pemilihan Riau), H Biem Benyamin (DKI Jakarta), Nita Budi Susanti (Maluku Utara), Ishak Mandaran (Irian Jaya Barat), H Hasan (Jambi) dan Adnan NS (Nanggroe Aceh Darussalam). Dari jajaran Pemkab Bengkalis, selain Bupati H Syamsurizal, terlihat diantaranya Sekretaris Daerah H Sulaiman Zakaria, Asisten I H Burhanuddin, Asisten II H Zakaria Yusuf, Asisten III H Umran dan sejumlah kepala dinas di lingkup Pemkab Bengkalis. Sementara dari kalangan DPRD Bengkalis, selain Wakil Ketua Bagus Santoso, hadir juga dalam kesempatan tersebut diantaranya Ketua Fraksi Partai Golkar H Usman Effendi R dan Ketua Komisi III H Syarwan Antoni Lebih jauh Roger memaparkan, ke-13 syarat itu, diantaranya harus ada Keputusan DPRD dan usul kepala daerah induk serta Keputusan DPRD dan Gubernur Provinsi daerah bersangkutan serta kajian akademik yang menyatakan kelayakan suatu daerah dimekarkan. Kemudian, Keputusan DPRD daerah induk yang menetapkan ibukota sementara daerah yang dimekarkan, Keputusan DPRD daerah induk dan Gubernur tentang dukungan untuk daerah yang dimekakarkan selama 3 tahun, peta cakupan wilayah daerah yang dimekarkan serta paparan tentang daerah yang akan dimekarkan. “Setakat ini kami memang telah menerima aspirasi masyarakat untuk pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun untuk pembentukan Kabupaten Mandau, kami belum pernah menerima usulan masyarakat,” jelas Roger. Sementara itu, mengenai kajian akademik kelayakan pembentukan kedua kabupaten itu, Roger mengungkapkan memang telah ada. Tapi, secara jujur dia mengakui bahwa kajian itu baru mereka terima dua hari sebelum berkunjung ke Bengkalis. Sehingga apa isi kajian itu belum sempat dibaca sama sekali. “Begitu juga pihak yang membuat kajian itu, kami belum tahu. Sedangkan syarat yang lain belum ada sama sekali. Khusus untuk Kabupaten Mandau, bila dilihat dari cakupan wilayah jelas tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, yaitu 5 kecamatan. Sementara yang ada hanya 2 kecamatan. Jadi pembentukan kedua kabupaten itu belum memenuhi syarat,” imbuh Roger seraya mengatakan bahwa pemekaran sebuah daerah tidak boleh terjadi bila akan mematikan daerah induk. Informasi yang berhasil dihimpun RiauInfo, sebelum pertemuan, sore harinya ke-7 anggota DPD RI itu sempat melakukan orasi bersama demontran yang menggelar demo damai di lapangan Tugu Bengkalis yang menolak Kabupaten Bengkalis dimekarkan. Dengan suara lantang dan menggunakan pengeras suara, dihadapan sekitar seribu demontran, secara bergantian ke-7 anggota DPD RI tersebut juga menyatakan menolak pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti.***
 

Berita Lainnya

Index