Pernyataan ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKPB H MZ Muttaqien melalui Kasubag Humas Polres Kampar AKP H Khodirin dengan pesan singkat yang dikirim kepada wartawan di Bangkinang, Kamis (03/03/2011). Khodirin menyampaikan kronologisnya yiatu pada bulan Desember 2009 silam, H Syafrizal membeli tanah seluas 300 Hektar kepada Irwanto dengan harga Rp 3 Juta per satu hektarnya yang terletak di Desa Mentulik, setelah diserahkan sebagai uang panjar Rp 400 Juta kepada Kades Mentulik Irwanto."Tanah tersebut tidak mendapat persetujuan dari seluruh Ninik Mamak dan masyarakat Desa Mentulik sehingga Syafrizal tidak dapat menguasai lahan. Atas kejadian tersebut Syafrizal merasa dirugikan, terhadap Irwanto telah dilakukan pemangilan sebanyak 2 kali. Namun, Irwanto tidak menghadiri pemanggilan tanpa alasan yang jelas sehingga dilakukan penangkapan di rumah Irwanto yang berada di Desa Perhentian Raja," ujar Kasubag Humas Polres Kampar.Dijelaskan Khodirin, usai ditangkap dan diamankan, Irwanto langsung di bawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan yang lebih lanjut lagi, dan saat ini sudah berada di Mapolres Kampar, masih dalam tahap pemeriksaan lebih mendalam lagi dan akan ditetapkan statusnya jika terbukti bersalah. (arief)
Kades Mentulik Irwanto Diduga Gelapkan Uang Syafrizal 400 Juta
Kiki
Kamis, 03 Maret 2011 - 08:29:24 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim