Kadis Kimpraswil Kampar Serahkan Diri

PEKANBARU (RiauInfo) - Usaha pelarian tersangka Kepala Dinas (Kadis) Kimpraswil Kampar Ir R Setia Budi, terkait dugaan korupsi pengadaan alat berat fiktip senilai 1,3 miliar, berakhir sudah. Jumat (4/7) kemarin sekitar pukul 10.30 WIB datang menyerahkan diri ke Polda Riau. Setelah sempat dinyatakan buron selama satu bulan oleh Tim Sat III Tipikor Polda Riau.

Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Hadiatmoko ketika dikonfirmasi didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Drs Zulkifli SH MH, kemarin menjelaskan bahwa, Kadis Kimpraswil atas kesadaran diri sendiri datang menyerahkan diri ke Polda Riau. "Bukan kita tangkap, tapi datang sendiri. Walau tim telah diturunkan mencarinya," tegas Kapolda Riau. Dikatakan Kapolda, kedatangan, Kadis Kimpraswil Kampar ini, guna menjelaskan atas kasus dugaan alat berat fiktip tersebut. Apabila sudah diperiksa tim penyidik dan cukup kuat alasan akan dilakukan penahanan. "Kan sudah tahu, kalau Kadis akan ditahan,'' goyon Kapolda yang mengaku akan tegas menangani kasus korupsi tanpa pandang bulu, siapapun terlibat akan ditindak tegas. Apalagi dipaparkan Kapolda bahwa kedua stafnya kini masih meringku di sel masing-masing Arsyat Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Yusri selaku Pejabat Pemeriksa Barang (PPB), yang ditahan sejak Selasa (17/6) silam. Sementara Kadis Kimpraswil yang telah dilayangkan surat panggilan tidak kunjung datang, hingga beberapa kali. Maka pihak Polda Riau mengeluarkan surat perintah membahwa, tapi setelah Kadis Kimpraswil ini ke Jakarta, tak kunjung pulang ke Riau. Setelah mengetahui dicari-cari polisi. ''Awalnya ke Jakarta, kemudian pindah ke Bandung, lalu ke Padang Panjang, dan barulah kembali ke Pekanbaru yang langsung menyerahkan diri dengan kita,'' ungkap Kapolda. Kadis Kimpraswil Kampar Ir R Setia Budi yang datang didampingi Kuasa Hukumnya M Haris SH MH, kepada wartawan dirinya mengaku baru dipanggil satu kali sebagai saksi. ''Saya tidak lari, tapi ada tugas dinas ke Jakarta. Makanya sekarang baru ada waktu untuk menjelaskan permasalahan ini,'' ujarnya dengan terbatah-batah. Sementara ditambahkan Kuasa Hukum tersangka, bahwa pihaknya akan mengajukan tidak dilakukan penahanan. ''Kita lihat dari hasil pemeriksaanya, kalau memang ditahan, kita ajukan permohonan untuk tidak ditahan. Beliau seorang pejabat, dan tidak ada kerugian negara, karena uang sudah dikembalikan. Apa beliau yang bertanggung jawab atau tidak kita lihat hasil pemeriksaan penyidik nantinya,'' timpa Haris tegas. Namun adanya pengakuan kuasa hukum tersangka yang mengaku sudah mengembalikan uang kerugian negara tersebut. Dibantah keras oleh Kapolda,'' Sampai sekarang, belum ada pengembalian kerugian negara. Itu hanya katanya saja uang telah dikembalikan. Makanya kita masih memburu kontraktornya,'' tegas Kapolda.(q)
 

Berita Lainnya

Index