Kalau PP 37 Direvisi, Dana yang Sudah Dibayar Harus Ditarik Kembali

Pekanbaru - Wakil Gubernur Riau Drs Wan Abubakar MS kepada wartawan mengatakan jika PP No 37 Tahun 2006 direvisi, maka dana yang telah diserahkan kepada anggota dewan harus dikembalikan.
”Kalau PP itu ditinjau kembali, konsekwensinya dana yang sudah diserahkan harus ditarik kembali,” ujar Wan Abubakar. Menurut Wan Abubakar tiadak ada masalah kalau memang pemerintah pusat melakukan revisi terhadap Peraturan yang telah ditetapkan tersebut. ”Wajar saja itu dilakukan, karena sebuah peraturan itu tidak mutlak,” katanya. Ia menyebutkan, sebuah peraturan yang telah ditetapkan kemudian ada hal-hal yang perlu direvisi, hal itu bisa saja dilakukan karena ada ketentuan hukumnya. Ia mencontohkan dalam sebuah keputusan biasanya ada ketentuan yang menyatakan apabila dibelakang hari terjadi sesuatu hal maka dia bisa ditinjau kembali. Ia juga mempertanyakan, kenapa pemerintah dalam menetapkan itu tidak menuangkan keputusan tersebut berlaku efektif sampai kapan. Sehinga begitu PP tersebut di tetapkan, maka sebagai Pemerintah Daerah langsung meresponnya.***
 

Berita Lainnya

Index