”Kalau PP itu ditinjau kembali, konsekwensinya dana yang sudah diserahkan harus ditarik kembali,” ujar Wan Abubakar.
Menurut Wan Abubakar tiadak ada masalah kalau memang pemerintah pusat melakukan revisi terhadap Peraturan yang telah ditetapkan tersebut. ”Wajar saja itu dilakukan, karena sebuah peraturan itu tidak mutlak,” katanya.
Ia menyebutkan, sebuah peraturan yang telah ditetapkan kemudian ada hal-hal yang perlu direvisi, hal itu bisa saja dilakukan karena ada ketentuan hukumnya. Ia mencontohkan dalam sebuah keputusan biasanya ada ketentuan yang menyatakan apabila dibelakang hari terjadi sesuatu hal maka dia bisa ditinjau kembali.
Ia juga mempertanyakan, kenapa pemerintah dalam menetapkan itu tidak menuangkan keputusan tersebut berlaku efektif sampai kapan. Sehinga begitu PP tersebut di tetapkan, maka sebagai Pemerintah Daerah langsung meresponnya.***
Kalau PP 37 Direvisi, Dana yang Sudah Dibayar Harus Ditarik Kembali
Kiki
Ahad, 28 Januari 2007 - 05:48:09 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Kepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
PWI Pokja Pekanbaru Beri Pelatihan Jurnalistik Dasar Kepada Siswa SMA Negeri 10
Kamis, 01 Desember 2022 - 16:43:12 Wib Politik
Mappilu PWI Riau Ikuti Raker Pemantau Pemilu, Rusidi: Bawaslu Tidak Bisa Kerja Sendiri
Senin, 01 April 2019 - 07:05:38 Wib Politik
Sosialisasikan Pilgubri 2018 KPU Riau Undang 45 Anggota PWI Riau
Ahad, 10 Juni 2018 - 15:35:16 Wib Politik