Kapitra Dampingi Mahasiswa Adukan Rektor ke Kapolda Riau

PEKANBARU (RiauInfo) - Setelah lama gagal melakukan pendekatan persuasif, akhirnya mahasiswa dari berbagai elemen di Pekanbaru melaporkan kasus skorsing terhadap tujuh orang mahasiswa Teknik Perminyakan UIR ke Mapolda Riau. Pengajuan laporan ini diiringi aksi demonstrasi, Rabu (12/03) di kantor Mapolda Riau, jalan Soedirman Pekanbaru.

Mahasiswa tersebut mengajukan pengaduan untuk Rektor Universitas Islam Riau (UIR) Hasan Basri Jumin yang telah melakukan skorsing terhadap tujuh mahasiswa Teknik Perminyakan UIR. Skorsing tanpa batas waktu ini dinilai sebagai pembungkaman serta diskriminasi terhadap hak mahasiswa. "Hanya karena mereka menggelar aksi damai menuntut peningkatakan kualitas sarana dan prasarana di tempat mereka belajar, 7 mahasiswa diskors tanpa batas waktu. Peringatan pertama tersebut dijatuhkan 26 Mei 2007 lalu kepada Neka Donesa, Hasbi Alfian dan Siska Puspa Sari. Selanjutnya surat peringatan I dan II juga sampai ditujukan untuk Diah Rahmawati, Mirza, Andi Azis Komara Firdaus dan Firdaus,"ujar seorang korban yang di dampingi Kapitra Ampera melapor di hadapan Kapolda Riau Brgijen Pol Sutjiptadi. Usai melaporkan hal tersebut, aksi puluhan mahasiswa yang tergabung dari berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) serta organisasi kemahasiswaan lainnya ini membubarkan diri dengan tertib di tengah guyuran cuaca Pekanbaru nan gerimis.(Surya)


Berita Lainnya

Index