Kapolri : Pembalakan Haram akan Disikat Habis

Pekanbaru - Kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Polisi Sutanto mengatakan pihaknya tidak akan memandang bulu dalam memberantas kejahatan pembalakan haram (illegal logging), siapapun yang terlibat dalam pembalakan haram akan disikat habis agar hutan Indonesia bisa selamat dari ancaman kepunahan. Hal itu dikatakan Kapolri di Pekanbaru, Kamis kepada wartawan setelah mencanangkan implementasi perpolisian masyarakat di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, turut hadir dalam acara itu Kapolda Riau Brigjen Ito Sumardi, Sekda Riau HR Mambang Mit, ketua DPRD Riau H Chaidir MM, Walikota Pekanbaru Herman Abdullah, tokoh masyarakat Riau H Tenas Effendi dan undangan lainnya. Kapolri mengatakan, secara nasional kegiatan pembalakan haram di seluruh wilayah Indonesia sepanjang tahun 2006 ini menurun secara signifikan. Termasuk di Riau yang dinilainya bagus dalam penanganan pembalakan haram, bahkan penilaian serupa juga diberikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut). Sasaran berikutnya, kata Kapolri yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian adalah mengejar para pelakunya. “Siapun akan kita tindak, tentunya sesuai peraturan hukum yang berlaku,” ujarnya. Menjawab tentang anggaran pemberantasan illegal logging di setiap daerah di Indonesia sama, Kapolri mengatakan tentu tidak akan sama, semuanya melihat tingkat kesulitan. “Tempat, misalnya kalau di pedalaman tentunya akan mengeluarkan biaya besar, diperlukan peralatan untuk mengangkutnya dan sebagainya, berbeda kalau di pelabuhan tentu lebih murah,” tuturnya lagi. Tidak ada standar dalam penggunaan dana dalam penanggulangan illegal logging semuanya berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Kapolri juga meminta semua pihak membantu dalam menyelesaikan masalah dan tolong jangan polisi saja, tapi diikuti sampai proses di peradilannya. “Wartawan juga peran yang sangat besar dalam memerangi illegal logging,” ungkapnya. Kapolri juga menyayangkan, dilepasnya 18 orang pelaku illegal logging di Papua. “Karena saya meminta pers mengikuti mulai dari penangkapan pelaku illegal logging, proses pengajuan ke kejaksaan sampai ke pengadilan “Di Papua beberapa waktu lalu kita menangkap 27 orang cukong illegal loging setelah disidang 18 orang diantaranya bebas, karenanya pers juga punya peran untuk ini, ikuti semua prosesnya sampai selesai, jangan setengah-setengah,” tutupnya.

Berita Lainnya

Index