Kartu Kendali Minyak Tanah Diberlakukan di Pekanbaru

PEKANBARU (RiauInfo) - Direncanakan mulai 12 Maret mendatang secara serentak kartu kendali minyak tanah diberlakukan di Pekanbaru. Kartu kendali minyak tanah itu dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BP Migas). 
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) BBM BPH Migas, Agus Nurhudoyo dalam keterangannya Jumat (2/3) di Pekanbaru mengatakan, setiap pangkalan minyak tanah yang belum melaksanakan penggunaan kartu kendali langganan minyak tanah pada 12 Maret 2007 tersebut diberikan kesempatan selambat-lambatnya sampai tanggal 12 April 2007. "Apabila sampai tanggal 12 April tersebut pangkalan minyak tanah belum melaksanakan penggunaan kartu kendali langganan minyak tanah akan diberikan sanksi," ujarnya lagi. Dia mengatakan penggunaan kartu kendali ini merupakan tindaklanjut hasil kegiatan sensus yang dilaksanakan secara door to door sejak November tahun lalu yang berlangsung hingga Januari lalu, meski sampai saat ini pelaksanaan sensus belum final. Hal tersebut dikatakannya , kepada wartawan di kantor Pertamina Cabang Pemasaran Pekanbaru, usai menggelar pertemuan untuk mensosialisasikan penggunaan kartu kendali dari BPH Migas dengan Disperindag Kota Pekanbaru, Camat se Kota Pekanbaru dan agen minyak tanah yang dilaksanakan, Jumat (2/3). Hadir pada acara tersebut Kepala Pertamina cabang Pemasaran Pekanbaru, Adi Nugroho, Wira Penjualan Pertamina Pemasaran Pekanbaru, Nur Muhammad Zein dan Kadisperindag Kota Pekanbaru, Suradji. Kota Pekanbaru dijadikan sebagai Pilot Project bersama 9 kota lain di Indonesia yang bertujuan untuk mendapatkan angka kebutuhan real minyak tanah, sebab selama ini sensus untuk mencari angka kebutuhan real minyak tanah ini belum pernah dilakukan," kata Agus Nurhudoyo. Menurutnya, apabila nantinya dari hasil final pelaksanan sensus ternyata jumlah kebutuhan real masyarakat lebih besar dari jumlah minyak tanah yang didistribusikan selama ini, maka pihak BPH Migas akan mengusulkan jumlah kebutuhan real itu, sehingga bisa dilakukan penambahan kuota.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index