Kasus Korupsi Proyek Pengkajian Ranperda Terus Diusut

PEKANBARU (RiauInfo) - Kejati Riau akhirnya menetapkan Mantan Sekwan DPRD Riau sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengkajian dan penelaahan Ranperda senilai Rp3 milyar. 
Selain Ruskin Har, ada lagi seorang peneliti lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Dan diperkirakan nantinya jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan semakin terungkapnya kasus tersebut. Kasi Penkum/Humas Kejati Riau Subroto SH MH dalam keterangannya di Pekanbaru mengatakan, penetapan Ruskin Har sebagai tersangka ini merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Riau. Dalam menyidikan tersebut telah disimpulkan bahwa Ruskin Har dengan tersangka lainnya terlibat kuat melakukan tindakan yang dapat merugikan negara. "Para tersangka tersebut pekan mendatang akan kami periksa lagi," ujarnya. Menurut dia, dari hasil penyidikan nanti tidak kecil kemungkinan pula akan muncul tersanga-tersangka lainnya. "Semua itu tergantung dari hasil penyidikan yang kami lakukan," tambahnya. Dia mengakui, untuk mengungkapkan kasus ini pihaknya belum meminta pihak BPK atau BPKP untuk melakukan audit. "Sekarang ini dalam melakukan audit untuk kasus ini, kami masih menggunakan teknik tersendiri," ujarnya.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index