Selain Ruskin Har, ada lagi seorang peneliti lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Dan diperkirakan nantinya jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan semakin terungkapnya kasus tersebut.
Kasi Penkum/Humas Kejati Riau Subroto SH MH dalam keterangannya di Pekanbaru mengatakan, penetapan Ruskin Har sebagai tersangka ini merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Riau.
Dalam menyidikan tersebut telah disimpulkan bahwa Ruskin Har dengan tersangka lainnya terlibat kuat melakukan tindakan yang dapat merugikan negara. "Para tersangka tersebut pekan mendatang akan kami periksa lagi," ujarnya.
Menurut dia, dari hasil penyidikan nanti tidak kecil kemungkinan pula akan muncul tersanga-tersangka lainnya. "Semua itu tergantung dari hasil penyidikan yang kami lakukan," tambahnya.
Dia mengakui, untuk mengungkapkan kasus ini pihaknya belum meminta pihak BPK atau BPKP untuk melakukan audit. "Sekarang ini dalam melakukan audit untuk kasus ini, kami masih menggunakan teknik tersendiri," ujarnya.(Ad)
Kasus Korupsi Proyek Pengkajian Ranperda Terus Diusut
Kiki
Jumat, 02 Maret 2007 - 08:00:15 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim