Kebijakan Pengambilan dan Penjualan HP Siswa MAN I Mesti Dikaji Ulang

PEKANBARU (RiauInfo) - Persoalan penerapan peraturan yang ada di masing-masing sekolah adalah kebijakan internal. Ditambah dengan persetujuan wali murid maka, lengkaplah keabsahannya untuk diterapkan. Namun dapatkah semua peraturan yang telah disahkan itu diterapkan.

Madrasah Aliyah Negeri I yang ada di jalan Bandeng Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru misalnya, menerapkan sangsi bagi siswanya yang kedapatan membawa Hanphone (HP) ke sekolah maka akan diambil tanpa dikembalikan, lalu dijual. Setelah itu, lalu hasilnya akan digunakan untuk keperluan sekolah seperti pembelian meja dan kursi. Menurut kepala sekolah MAN I Haryatirroh, hal ini sah-sah saja. Karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pihak sekolah dan wali murid. Dimana dalam kesepakatan tersebut wali murid tidak keberatan dengan peraturan itu. Ditambahkan Kepsek, hal itu diambil sebagai langkah efek jera atau pun tindakan tegas agar siswa tidak melanggarnya. Meski demikian, masih ada wali murid yang tidak sependapat. Katanya, kebijakan yang dibuat sekolah terlalu memberatkan. Hal yang sama juga diakui beberapa murid yang menyatakan kesusahan apabila hendak melakukan komunikasi dengan keluarga atau keperluan penting lainnya. Contohnya, ketika hendak pulang saat nunggu tumpangan. Menyikapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Kota Sarbaini menegaskan bahwa kasus penyitaan hingga berbuntut penjualan yang dilakukan pihak sekolah MAN I sebagai bentuk perampasan, bahkan dikhawatirkan akan menimbulkan kasus baru. Sarbaini yang dijumpi di Balai Payung Sekaki ini mengharapkan, mestinya kasus yang terapkan itu hanya sebatas sangsi. "Terserah, mau berat atau ringan intinya membuat efek jera. Tapi bukan seperti ini," katanya. Karena menurutnya, HP itu banyak sekali kegunaannya, seperti komunikasi mau minta jemput pulang, atau hal penting lainnya misalnya. Terkait dengan maraknya penyimpanan gambar porno atau film yang bukan konsumsi umum, ya harus dirazia, Bahkan yang kedapatan harus ditindak, tapi bukan mengamblnya apalagi menjualnya, ulang Sarbaini dengan tegas. Hal senada juga dikatakan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Sabarudi ST. Menurut Sabarudi, kebijakan seperti ini mestinya direvisi ulang, karena sangat terkesan kurang etis, apalagi dilembaga pendidikan. Bagi Sabarudi, permasalahan kesepakatan dengan wali murid sah-sah saja tetapi yang harus dinilai sejauh mana keefektifan. Kalau hanya berbicara efek jera masih banyak alternatif lain agar siswa taat mengikuti peraturan. Sementara Kepala Departemen Agama Kota Pekanbaru Drs H Tarmizi Tohor, menilai itu adalah kebijakan dari sekolah yang bersangkutan. Katanya, apalagi sudah ada kesepatakan kedua belah pihak antara pihak sekolah dan wali murid.(muchtiar)
 

Berita Lainnya

Index