KEJATI RIAU LIMPAHKAN PERKARA TAHAP II KE KEJARI BANGKINANG Kasus Penggelapan Uang Jamaah Haji Di Bank Riau Cabang Kampar

KAMPAR (RiauInfo) - Sudah lengkapnya berkas perkara Penggelapan Uang Jemaah Haji sebanyak Rp 570 juta, yang di cairkan melalui cek kosong oleh seorang tersangka Nurul (33), yang merupakan mantan Pegawai Cabang Bank Riau Bangkinang, dan saat kejadian itu tersangka menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan di Bank Riau.
" Dalam hal ini, perkara yang saat itu dilaporkan Bank Indonesia (BI) ke Polisi Daerah (Polda) Riau. Karena hal ini, menyangkut kasus tindak Pidana Perbankkan maka setelah berkas perkara dirasa sudah P21 pihak Polda Riau kemudian melimpahkannya ke Kejati Riau. Karenakan kejadian tempat perkaranya ini di wilayah Kabupaten Kampar, makanya pihak Kejati Riau melimpahkan kasus ini ke Kejari Bangkinang," ujar Kasubsi penyidikan di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkinang Kicky Arityanto yang saat ditemui wartawan di ruangan kerjanya di Bangkinang, Selasa (28/12). Diterangkan Kicky , dalam perkara ini tersangka sudah ditetapkan yaitu mantan pegawai Bank Riau Nurul. Untuk saat sudah diperiksa di Kejati Riau dan Nurul sudah mengembalikan uang yang di ambilnya tersebut. " Namun dalam hal ini, karena tindak pidananya sudah terpenuhi, makanya perkara ini akan diteruskan dan berkemungkinan juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang, agar ini menjadi efek jera terhadap para pegawai Bank, yang memegang jabatan tidak menyalah gunakan wewenangnya," terangnya. Sedangkan mengenai tersangkanya yang tidak di tahan sampai saat ini, Dari pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang hanya meneruskannya saja. Sebab, saat tersangka yang sudah diperiksa di Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau, sama sekali tidak ditahan." Dengan dasar itulah Kita juga tidak melakukan penahanan Karena tersangka telah mengajukan penangguhan penahanan pada saat itu. Untuk itulah kita hanya meneruskannya saja," imbuh Kasubsi penyidikan. Dan untuk perkara ini, Kejari Bangkinang hanya tinggal mendalami permasalahannya saja, mengenai apa yang terjadi saat itu." Lagi pula dalam masalah perkara Perbangkan ini, kita dari Kejari Bangkinang, baru pertama kali mendapat kasus seperti ini, dan sebelumnya sama sekali tidak pernah ada. Maka dari itu akan kita pelajari sebelumnya terlebih dahulu masuk dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang untuk dipersidangkan," tegasnya. (arief)
 

Berita Lainnya

Index